GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan program Bank Tanah di Kabupaten Poso harus mengutamakan perlindungan hak masyarakat lokal.
Hal itu disampaikan saat memimpin rapat tindak lanjut program Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Poso di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa, 29 Juni 2026.
Menurut Anwar Hafid, reforma agraria tidak boleh menghilangkan ruang hidup masyarakat yang selama ini mengelola lahan.
Pemerintah, kata Anwar Hafid, memilih skema hak pakai untuk lahan eks-HGU agar tanah tetap terlindungi dan tidak mudah berpindah tangan.
“Pemerintah akan memasukkan klausul larangan pemindahtanganan lahan dalam perjanjian resmi,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat untuk mendata subjek dan objek reforma agraria secara transparan serta mencegah praktik spekulasi lahan.
Baca juga: Wagub Sulteng Tegur Kepala OPD, Realisasi Dana Dekonsentrasi Baru 25 Persen
Disisi lain, Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang menyatakan pemerintah daerah mendukung program tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dia mengaku belum menandatangani sejumlah rekomendasi terkait Bank Tanah karena ingin memastikan seluruh kebijakan tidak merugikan warga dan tidak memicu persoalan agraria baru di wilayah Poso.
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat pendataan lahan secara akurat, memprioritaskan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola lahan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Pemprov Sulteng dan Pemkab Poso sepakat mengawal pelaksanaan program Bank Tanah secara transparan, hati-hati, dan berkeadilan agar investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat lokal.
Diketahui, rapat itu diikuti juga oleh jajaran ATR/BPN, kepala OPD, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat Napu.













