GLOBALSULTENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri jasa keuangan resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK Jakarta, Jumat (24/11/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya upaya ini karena tingginya jumlah korban penipuan di sektor keuangan.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan hal ini terjadi, mengakibatkan hilangnya uang yang seharusnya digunakan untuk masa depan, kita harus bersinergi melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: PB Alkhairaat Junjung Netralitas di Pilkada 2024, Tolak Klaim Berpihak pada Kepentingan Politik
Langkah Strategis IASC
IASC akan berfungsi sebagai forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri keuangan untuk menangani laporan penipuan secara cepat.
Langkah utama meliputi penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pihak terkait, upaya pengembalian dana korban dan penindakan hukum.
Hingga tahap soft launching, IASC telah melibatkan 79 bank dan akan terus berkembang dengan dukungan asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, serta e-commerce.
“Ini adalah hadiah OJK untuk bangsa Indonesia di hari ulang tahunnya,” ujar Friderica.
Komitmen Penanganan Penipuan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menggarisbawahi bahwa penipuan keuangan merupakan kejahatan lintas batas dengan dampak luas.
“Pembentukan IASC adalah langkah untuk memperkuat integritas dan kepercayaan pada industri jasa keuangan, ini menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat,” tutur Mahendra.
Website resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id disiapkan untuk mempermudah korban melaporkan penipuan dengan mengunggah bukti dan data pendukung.
Kecepatan pelaporan akan berpengaruh pada upaya penyelamatan dana korban. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan konsumen OJK melalui kontak 157 atau email iasc@ojk.go.id untuk informasi lebih lanjut.
Dukungan Multisektor
Peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Intelijen Negara.
Dukungan dari Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Perbanas juga memperkuat langkah ini.
Baca juga: Zulkifli Hasan Ajak Masyarakat Sulteng Menangkan Ahmad Ali di Pilkada 2024
OJK berharap keberadaan IASC mampu meningkatkan pelindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta regulasi lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan di sektor keuangan dan segera melapor jika menjadi korban agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.