GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Sedikitnya ada 14 orang masyarakat adat kalora dilaporkan ke Polda Sulteng buntut penolakan masuknya galian c di Kabupaten Sigi.
Kasus ini bermula sesaat sebelum masuknya tambang galian c, masyarakat kalora mendapatkan informasi bahwa yang dibangun hanya pabrik kelor dan kebun binatang.
Seiring berjalannya waktu perusahaan memperluas lahan dengan cara membeli. Dalam sebuah pertemuan di Kantor Gubernur Sulteng, kades kalora mendapatkan informasi bahwa ada tambang galian masuk di desa kalora.
Hal itu membuat masyarakat dan kades kalora heran, karena tidak disosialisasikan. Melalui informasi yang diperoleh kades di kantor Gubernur Sulteng, adanya pengumpulan KTP oleh oknum tertentu untuk menerima perusahaan dan diberikan sejumlah uang yang bertempat di perusahaan kelor desa kalora.
Pemerintah Desa Kalora pernah mengundang perusahaan untuk mengklarifikasi atas dugaan pengumpulan KTP tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri undangan tersebut.
Merespon adanya perusahaan itu, masyarakat membuat surat berisi penolakan disebarkan ke semua dusun untuk di tandatangan warga kalora dan mengirim tembusan surat keperusahaan.
Beberapa warga yang menjual lahan untuk pabrik kelor juga ikut menolak perusahaan galian c karena merasa ditipu. Saat membeli lahan disapaikan bahwa untuk pabrik kelor dan pihak perusahaan mengancam penjual lahan untuk mengembalikan uang karena ikut menolak.
Mendapat ancaman warga kalora takut dan tertekan karena dipaksa harus menerima perusahaan tambang galian c masuk di kalora.
Atas dasar itu, 14 warga kalora dilaporkan ke Polda Sulteng oleh perusahaan tambang galian c dan pada bulan oktober sejumlah warga kalora menerima surat panggilan di Polda Sulteng.
Sejumlah oknum yang diduga melibatkan perusahaan dan aparat kepolisian justru mengarahkan pemeriksaan di pabrik kelor yang berada di desa kalora.
Warga yang takut dan tertekan tidak menghadiri panggilan karena tidak sesuai dengan tempat pemeriksaan yang ada dalam surat yakni di Polda Sulteng.
Hingga saat ini warga kalora tidak pernah menghadiri dua panggilan dari Polda Sulteng karena takut dan merasa tertekan.
Selanjutnya, ketua adat didatangi oleh sejumlah oknum dan dibujuk untuk menerima perusahaan dan jika lolos akan diajak dalam perusahaan.
Masyarakat adat kalora mendatangi Polda Sulteng untuk mengklarifikasi terkait mangkirnya 14 orang dari panggilan Polda Sulteng.
“Surat panggilan sudah dua kali, mereka tidak hadir bukan karena tidak taat hukum tetapi memang takut serta merasa tertekan karena sejumlah oknum mengarahkan pemeriksaan di kantor perusahaan kelor desa kalora,” ucap Kuasa Hukum Oskar, Selasa (12/11/2024).
Menurut Oskar, masyarakat adat kalora tidak akan memberikan tanahnya untuk dikuasai oleh perusahaan galian c.
“Kalau tanah dikuasai oleh pihak luar maka kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.