Seputar Sulteng

Kronologi Jurnalis di Kota Palu Diduga Diintimidasi, AJI Minta Dandim 1306 Transparan Proses Oknum TNI

Global Sulteng
×

Kronologi Jurnalis di Kota Palu Diduga Diintimidasi, AJI Minta Dandim 1306 Transparan Proses Oknum TNI

Sebarkan artikel ini
Kronologi Jurnalis di Kota Palu Diduga Diintimidasi, AJI Minta Dandim 1306 Transparan Proses Oknum TNI
Halima Charoline, jurnalis mediaalkhairaat.id diduga menjadi korban intimidasi saat meliput pembukaan Lapangan Vatulemo. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Halima Charoline, jurnalis mediaalkhairaat.id diduga menjadi korban intimidasi saat meliput pembukaan Lapangan Vatulemo, Minggu (6/10/2024).

Adapun dugaan intimidasi ini melibatkan oknum warga dan seorang anggota TNI di depan Markas Kodim 1306 Kota Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Peristiwa ini bermula saat Halima Charoline hendak meliput kembali aktivitas di lapangan Vatulemo dan ngobrol sejenak dengan dua rekannya.

Kemudian, datanglah seorang anak memotret dirinya menggunakan kamera serta menawarkan jasa foto tersebut kepada Halima Charoline.

Namun, wanita yang kerap disapa Irma ini menolak tawaran itu sambil menyampaikan bahwa dirinya wartawan.

Baca juga: Rico Djanggola: Kemenangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Pilkada 2024 Harga Mati

Selanjutnya, tiba-tiba datang seorang perempuan yang ternyata orang tua dari salah satu pelaku perudungan di SMP Negeri yang ada di Kota Palu dan pernah diberitakan oleh jurnalis mediaalkhairaat.

Tak disangka, dihadapan orang banyak dan tepat di depan Markas Kodim 1306 Kota Palu, perempuan itu menyebut bahwa Irma adalah wartawan abal-abal dan tidak profesional sebagai wartawan serta mengucapkan berbagai kata-kata hinaan lainnya yang menyudutkan.

Irma mencoba menjelaskan bahwa mekanisme dari komplain terhadap pemberitaan bisa dilakukan dengan hak jawab untuk mendengarkan pemberitaan sebelumnya.

Saat mencoba menjelaskan, suami dari ibu tersebut ikut melakukan intimidasi secara verbal kepada Irma.

Upaya intimidasi juga datang dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan menanyakan asal media.

Ketika disebut mediaalkhairaat kepada pemuda yang juga masih kerabat pasangan suami istri itu, pemuda itupun menyebut tidak mengenali media tempat Irma bekerja dan lagi-lagi menyebut bahwa Irma wartawan abal-abal.

Kondisi tersebut membuat dirinya merasa tidak aman karena telah dikerumuni beberapa orang yang seolah ikut mengintimidasi.

Berselang waktu, Irma merasa sedikit aman ketika melihat ada seorang yang menggunakan seragam loreng tidak jauh dari Markas Kodim 1306 Kota Palu.

Dia pun berharap anggota TNI itu bisa memberikan perlindungan kepada dirinya dan anaknya yang saat itu ikut juga ke area Lapangan Vatulemo.

“Saya langsung merapat ke bapak TNI itu, saya langsung perkenalkan bahwa saya wartawan dengan menampilkan medialkhairaat id card, tapi tidak ada respon dari anggota TNI itu,” ucap Irma.

Melihat tidak ada respon dari anggota TNI tersebut, Irma memutuskan untuk pergi ke Kantor Satpol PP Kota Palu guna meminta perlindungan.

Sebab, sebelumnya dia sudah menelpon Kasatpol PP Kota Palu dan melaporkan ada pasangan suami istri yang juga PKL di Lapangan Vatulemo telah melakukan tindakan intimidasi.

Kasatpol PP juga mengarahkan Irma untuk melaporkan hal tersebut ke Pos Pol PP.

Setibanya di Pos Pol PP yang berjarak sekitar 500 meter dari Lapangan Vatulemo, Irma bertemu dengan salah satu anggota Pol PP.

Irma pun bersama anggota Pol PP itu kembali ke Lapangan Vatulemo dengan harapan menyelesaikan masalah dibantu oleh Pol PP.

Setibanya dilokasi, Irma menunjukkan kepada anggota Pol PP oknum PKL yang melakukan intimidasi.

Tiba-tiba dengan suara lantang, oknum TNI yang diketahui berinisial IR itu mengatakan bahwa Irma harus menjelaskan kronologi pemberitaan terlebih dahulu tentang anak dari PKL tersebut.

Tindakan oknum TNI yang dinilai oleh Irma terkesan membela dua warga yang melakukan intimidasi.

Merasa semakin terdesak, Irma pun mengabadikan video melalui kamera ponsel, dengan maksud menampilkan kondisi yang ada.

Oknum TNI yang melihat Irma mengambil gambar dan menyorot dirinya tampak tidak terima dan berteriak dengan nada emosi ‘Hapus itu. Hapus Itu. Awas kalau tidak dihapus’.

Oknum TNI tersebut juga menyuruh salah seorang tukang parkir untuk menghapus video tersebut dan terjadilah tarik menarik handphone milik Irma dengan tukang parkir.

Akibatnya, handphone yang juga digunakan sebagai alat kerja, mengalami sedikit kerusakan. Terus terdesak, Irma sempat menelpon Direktur Media Alkhairaat, Pemred Media Alkhairaat dan Ketua AJI Palu.

Irma pun diminta untuk menyimpan video tersebut sebagai bukti.

Tidak puas, oknum TNI tersebut kembali emosi dan mengeluarkan kata bahwa “Jika kamu laki-laki sudah lama saya hantam kau di sini”.

Perkataan itu diulang hingga sebanyak tiga kali. Teriakan oknum TNI ini pun menarik perhatian warga lainnya.

Akibat dugaan intimidasi dan pengancaman itu, Irma bersama putrinya merasa trauma. Meski sebelumnya pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, pihak Kodim 1306 Kota Palu, melalui Unit Intel sempat mengundang Irma bersama Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mengarahkan oknum tersebut untuk meminta maaf, namun Irma masih merasakan trauma.

AJI Kota Palu melalui Divisi Advokasi juga sudah menyampaikan aduan ini secara langsung kepada Komandan Kodim (Dandim) 1306 Kota Palu, Kolonel Inf Rivan Rembudito Rivai pada Selasa, 9 Oktober 2024.

Dihadapan Pengurus AJI Palu, Dandim secara langsung juga meminta maaf dan berjanji akan melakukan proses internal serta memberikan tindakan tegas kepada anggotanya tersebut.

Namun hingga seminggu kasus ini dilaporkan, belum ada bukti dari Dandim yang ditunjukan kepada AJI Kota Palu sebagai organisasi tempat Irma bernaung, bahwa aduan ini telah diproses lebih lanjut hingga memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

Untuk itu, AJI Kota Palu menyatakan sikap bahwa tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1.

Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya berdasarkan peraturan-undangan.

Baca juga: Koalisi Partai BERAMAL Kota Palu Dikukuhkan, Targetkan Kemenangan Mutlak di Pilkada Sulteng 2024

Meminta Komandan Kodim 1306 Kota Palu transparan dalam proses penindakan terhadap anggotanya yang diduga telah melakukan pengancaman.

Meminta kepada masyarakat menggunakan mekanisme hak jawab ketika merasa dirugikan dari sebuah pemberitaan dan atau pengaduannya ke lembaga negara yaitu Dewan Pers.

Mengimbau dan meminta kepada seluruh jurnalis khususnya anggota AJI Palu dalam melakukan peliputan tetap mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis.