GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meresmikan Rumah Adat Kaili di Jl Malonda, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Minggu (28/7/2024).
Peresmian Rumah Adat Kaili itu dihadiri juga oleh berbagai tokoh masyarakat dan pejabat daerah.
Kata Hadianto, dewan adat merupakan bagian integral dari pemerintah kota dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta meningkatkan kinerja.
Baca juga: KPU Sulteng Ajak Media Jaga Netralitas di Pilkada 2024, AJI Palu Singgung soal Lembaga Survei
Hadianto menyampaikan bahwa budaya masyarakat Kota Palu sangat menghormati larangan dan saran dari orang tua khususnya dewan adat.
“Dewan adat adalah bagian dari pemerintah kota yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan meningkatkan kinerja pemerintah kota, budaya masyarakat Kota Palu sangat mematuhi larangan ataupun saran dari orang tua, khususnya dewan adat,” ucapnya.
Hadianto memberikan contoh aturan yang dapat dibentuk untuk mendukung kinerja pemerintah kota, seperti larangan pembuangan sampah sembarangan.
“Sehingga, kalau ada yang melanggar, hukum adat berjalan,” ujarnya.
Acara peresmian ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh agama, Ketua Dewan Adat Muhammad Rum Parampasi, anggota DPRD Kota Palu Astam Abdullah, Camat Ulujadi Amsar, Lurah Tipo, Ketua LPM Muhammad Awal serta perwakilan kepolisian dari Kapolsek Palu Barat Isran dan ketua adat se-Ulujadi.