Iklan - Geser untuk melanjutkan
Seputar Sulteng

Polresta Palu Gelar Operasi Patuh Tinombala 2024, Sasar 10 Jenis Pelanggaran

Global Sulteng
×

Polresta Palu Gelar Operasi Patuh Tinombala 2024, Sasar 10 Jenis Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Polresta Palu Gelar Operasi Patuh Tinombala 2024, Sasar 10 Jenis Pelanggaran
Ratusan personel Polresta Palu dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ratusan personel Polresta Palu dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024.

Adapun Operasi Patuh Tinombala dilaksanakan serentak selama selama 14 hari terhitung mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Wakapolresta Palu AKBP Andi Batara mengatakan, bahwa Kamseltibcarlantas dijalan raya merupakan hal yang mutlak dirasakan oleh masyarakat selaku pengguna.

Namun, berbagai permasalahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi disebabkan oleh kelalaian masyarakat itu sendiri.

Baca juga: Isi Chat dan Foto Mesra Perselingkuhan Pak Kades Pantolobete Donggala dengan Ketua BPD

Pelanggaran dan kecelakaan ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan lalu lintas, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk hal tersebut.

“Untuk menjawab tantangan tugas itu, polri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memodernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan dan terus mendorong inovasi pelayanan publik,” ucapnya.

Kata Andi, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta membangun budaya tertib berlalu lintas.

Sementara, Kasat Lantas Polresta Palu AKP Kanisius Franata menyebut bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala pihaknya akan menyasar 10 jenis pelanggaran.

“Karna 10 jenis pelanggaran ini sering didapatkan dilapangan,” ujarnya.

10 Jenis pelanggaran itu diantaranya melawan arus lalu lintas, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI dan tidak memakai sabuk pengaman.

Baca juga: Kronologi Oknum Kades di Donggala Diduga Selingkuh dengan Ketua BPD, Mulanya Salah Kirim Foto ke Grup Pengajian

Kemudian, menerobos lampu lalu lintas, pengendara dibawah umur, knalpit brong, kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan serta over dimensi-over load.

“Semoga Operasi Patuh Tinombala 2024 dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.