Politik

DPP NasDem Serahkan B1KWK ke Ahmad Ali Maju di Pilkada Sulteng 2024, Berhasil Amankan 24 Kursi

Global Sulteng
×

DPP NasDem Serahkan B1KWK ke Ahmad Ali Maju di Pilkada Sulteng 2024, Berhasil Amankan 24 Kursi

Sebarkan artikel ini
DPP NasDem Serahkan B1KWK ke Ahmad Ali Maju di Pilkada Sulteng 2024, Berhasil Amankan 24 Kursi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi memberikan rekomendasi B1KWK kepada bakal calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali untuk maju di Pilkada 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi memberikan rekomendasi B1KWK kepada bakal calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali untuk maju di Pilkada 2024.

Rekomendasi B1KWK itu diberikan langsung oleh Viktor Laiskodat dikantor DPP NasDem, Jumat (12/7/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Inisiasi ProDELIS, IDI Morut Berpotensi Ikut Kerja Politik Pilkada 2024, Mardiman Sane Sebut Ada Penumpang Gelap

Adapun B1KWK yang diberikan Viktor Laiskodat kepada Ahmad Ali didampingi oleh elit DPP NasDem seperti Wily Aditya dan lain sebagainya.

Penyerahan formulir B1KWK itu diketahui melalui foto yang beredar dimedia sosial whatsapp.

Baca juga: DPP Demokrat Serahkan Formulir B1KWK ke Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido Maju di Pilkada Sulteng 2024

Diketahui, Ahmad Ali berpasangan dengan Abdul Karim Aljufri di Pilkada Sulteng 2024.

Beberapa waktu lalu Ahmad Ali sempat membeberkan bahwa dirinya telah mendapatkan dukungan final dari 6 partai yakni Gerindra, PKB, PAN, NasDem, Hanura dan PPP.

Adapun total keenam partai pendukung Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri yakni 24 kursi melampaui minimal syarat mendaftar di KPU yakni 11 kursi.

Baca juga: Polda Sulteng Siapkan Pengawal Pribadi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Ratusan Personel Ikut Seleksi

Sementara, Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido yang merupakan rivalnya di Pilkada Sulteng 2024 telah mendapatkan dukungan dari 3 partai yakni Demokrat, PBB dan PKS.

Total didapatkan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido yakni 14 kursi yang juga melampaui syarat mendaftar di KPU yakni 11 kursi.