GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Lapatawe B Hamka berkomitmen melanjutkan program penegakan hukum yang telah dirintis pejabat sebelumnya, termasuk menuntaskan perkara-perkara lama.
Hal itu disampaikan Lapatawe saat bersilaturahmi dengan insan pers di Kota Palu, Jumat, 21 Agustus 2026. Pertemuan itu menjadi langkah awal membangun komunikasi dan kolaborasi antara Kejari Palu dengan media.
“Yang pasti saya orang baru di sini. Saya akan melaksanakan program penegakan hukum yang sudah dirintis pendahulu saya yang sudah baik, saya akan laksanakan,” ucap Hamka, sapaan akrabnya.
Dia juga meminta dukungan insan pers dalam menjaga proses penegakan hukum di wilayah Kota Palu agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Menjaga Keindahan Kepulauan Togean dari Ancaman Illegal Fishing
Menurut Hamka, perkara yang telah masuk akan segera diproses, termasuk perkara lama yang masih berjalan agar dapat dituntaskan.
“Perkara-perkara yang sudah masuk akan kami segera sidangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, apalagi kalau sudah perkara-perkara lama, akan segera dituntaskan,” ujarnya.
Baca juga: Rektor Prof Amar Paparkan Peran Untad Dukung Swasembada Pangan di Hadapan Mentan Amran
Diketahui, Lapatawe B Hamka baru dilantik sebagai Kajari Palu oleh Kajati Sulteng Zullikar Tanjung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Selain Kajari Palu, pejabat baru dilantik di antarnya adalah Kajari Donggala Ikram Mhd Saleh, Kajari Morowali Nurdin Kajari Tojo Una-Una David Razi, Kajari Buol Andi Herman, Kajari Tolitoli Ali Toatubun dan Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng Sefran Haryadi.
Saat pelantikan, Zullikar Tanjung mengingatkan para pejabat baru agar penanganan perkara tidak berhenti pada tahap penyidikan maupun putusan pengadilan.
Menurut dia, pengembalian aset dan pemulihan kerugian juga menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Zullikar Tanjung mengingatkan agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan hingga eksekusi.












