Kriminal Hukum

BPK Temukan Kerugian Negara Proyek Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Buol Capai Rp 1.160 Miliar

Global Sulteng
×

BPK Temukan Kerugian Negara Proyek Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Buol Capai Rp 1.160 Miliar

Sebarkan artikel ini
BPK Temukan Kerugian Negara Proyek Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Buol Capai Rp 1.160 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.160 miliar terkait proyek saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu pada Dinas PUPR Kabupaten Buol tahun anggaran 2019. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, BUOL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.160 miliar terkait proyek saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu pada Dinas PUPR Kabupaten Buol tahun anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK Mustaknif melalui keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Mark Up Bill Hotel hingga Proyek Jalan Mencuat, Hasil Audit BPK Sulteng di 13 Kabupaten Kota

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu tahun anggaran 2019,” ucapnya.

Baca juga: Demokrat Tugaskan Mardiman Sane Maju di Pilkada Morut 2024, Calon Rival Delis Julkarson Hehi-Jeffisa Putra Amrullah

Menurut Mustaknif, pihaknya juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buol.

Baca juga: BPK Sulteng Ungkap Sejumlah Temuan di 13 Kabupaten Kota, Singgung Perjalanan Dinas

“Pemeriksaan kerugian negara dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejari Buol,” ujarnya.

Baca juga: Ahmad Ali Blak-Blakan soal Partai Pendukung di Pilkada Sulteng 2024

Dia berharap, hasil pemeriksaan kerugian negara dapat dimanfaatkan secara optima dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus.

Baca juga: Ahmad Ali Programkan Jumat Mendengar-Makan Gratis Jika Terpilih di Pilkada Sulteng 2024

“Semoga LHP PKN ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” tuturnya.

Diketahui, saat penyerahan LHP investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu disaksikan langsung oleh Kepala BPK perwakilan Sulteng Binsar Karyanto.