GLOBALSULTENG.COM, BUOL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.160 miliar terkait proyek saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu pada Dinas PUPR Kabupaten Buol tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK Mustaknif melalui keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Mark Up Bill Hotel hingga Proyek Jalan Mencuat, Hasil Audit BPK Sulteng di 13 Kabupaten Kota
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu tahun anggaran 2019,” ucapnya.
Menurut Mustaknif, pihaknya juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buol.
Baca juga: BPK Sulteng Ungkap Sejumlah Temuan di 13 Kabupaten Kota, Singgung Perjalanan Dinas
“Pemeriksaan kerugian negara dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejari Buol,” ujarnya.
Baca juga: Ahmad Ali Blak-Blakan soal Partai Pendukung di Pilkada Sulteng 2024
Dia berharap, hasil pemeriksaan kerugian negara dapat dimanfaatkan secara optima dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus.
Baca juga: Ahmad Ali Programkan Jumat Mendengar-Makan Gratis Jika Terpilih di Pilkada Sulteng 2024
“Semoga LHP PKN ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” tuturnya.
Diketahui, saat penyerahan LHP investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu disaksikan langsung oleh Kepala BPK perwakilan Sulteng Binsar Karyanto.