Iklan - Geser untuk melanjutkan
Nasional

Pemberangkatan Jamaah Menuju Tanah Suci Capai 80 Persen, PPIH Intensifkan Persiapan Puncak Haji

Global Sulteng
×

Pemberangkatan Jamaah Menuju Tanah Suci Capai 80 Persen, PPIH Intensifkan Persiapan Puncak Haji

Sebarkan artikel ini
Pemberangkatan Jamaah Menuju Tanah Suci Capai 80 Persen, PPIH Intensifkan Persiapan Puncak Haji
Operasional pemberangkatan jamaah haji menuju Tanah Suci masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada 10 Juni 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Operasional pemberangkatan jamaah haji menuju Tanah Suci masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada 10 Juni 2024.

Hingga saat ini, 80 persen dari total jamaah haji reguler sebanyak 213.320 orang telah tiba di Kota Makkah. Semakin banyaknya jamaah yang tiba, layanan pun mulai terkonsentrasi di Makkah.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji yang akan berlangsung di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Widi mengimbau agar jemaah mempersiapkan diri dengan baik terutama dari segi kesehatan fisik.

“Persiapan puncak haji, kami mengimbau jamaah untuk memaksimalkan musala hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadah, membatasi bepergian ke luar hotel,” ucapnya, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Jamaah Haji Asal Tondo Palu Wafat di Rumah Sakit Nasional Saudi

Selain itu, para jamaah diharapkan menjaga dokumen seperti smart card, gelang jemaah dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk masuk ke Armuzna.

“Jika smart card hilang, segera laporkan kepada petugas haji untuk diproses penggantiannya,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan pembayaran dam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

“Edaran ini bertujuan melindungi jemaah haji dan memastikan pengelolaan pemotongan dam sesuai dengan ketentuan syariah,” tuturnya.

Surat edaran tersebut menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang dapat menjadi tempat pembayaran dam.

Baca juga: Kapolres Morowali Imbau Personel Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada 2024

Mekanisme pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dengan penyembelihan hewan dam dijadwalkan pada 10 hingga 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.

“Hewan dam yang telah disembelih akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah atau Indonesia,” jelasnya.