Politik

Menilik Kekalahan Berturut-turut Ahmad Ali di Pilkada Morowali, Gugat Anwar Hafid hingga Terjadi PSU

Global Sulteng
×

Menilik Kekalahan Berturut-turut Ahmad Ali di Pilkada Morowali, Gugat Anwar Hafid hingga Terjadi PSU

Sebarkan artikel ini
Menilik Kekalahan Berturut-turut Ahmad Ali di Pilkada Morowali, Gugat Anwar Hafid hingga Terjadi PSU
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 semakin dekat. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 semakin dekat.

Masyarakat mulai melihat dan menilai para calon pemimpin yang akan memimpin Sulteng selama lima tahun kedepan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menghadapi Pilkada Sulteng 2024, para calon mulai bermunculan untuk menarik simpati dan dukungan dari masyarakat.

Adapun para calon itu diantaranya, Rusdy Mastura (incumbent), Ahmad Ali, Anwar Hafid, Hidayat Lamakarate dan Irwan Lapatta.

Baca juga: DPP PKB Dilema, Usung Anwar Hafid atau Ahmad Ali di Pilkada Sulteng 2024

Dari 5 bakal calon itu, dua diantaranya adalah putra daerah dari Kabupaten Morowali yaitu Ahmad Ali dan Anwar Hafid.

Bahkan, keduanya juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2019-2024.

Sebelum di Pilkada Sulteng 2024, Ahmad Ali dan Anwar Hafid sudah bertarung di Pilkada Morowali.

Pertarungan politik Ahmad Ali dan Anwar Hafid terjadi pada Pilkada Morowali tahun 2012.

Baca juga: Hasil Survei Skala Data Indonesia dan SMRC di Pilkada Sulteng 2024, Tiga Bakal Calon Saling Salip Elektabilitas

Saat itu, Ahmad Ali berpasangan dengan Ali Yakin Tumakaka. Sementara Anwar Hafid berpasangan dengan Marunduh.

Penantang Anwar Hafid bukan hanya Ahmad Ali, tetapi ada Chaeruddin Zen-Delis Hehi, Andi Muhammad-Saiman dan Burhanuddin-Huragas.

Dalam tahapan pemilihan Bupati Morowali, Anwar Hafid-Marunduh mendapatkan perolehan sebanyak 52.897 suara dari 147.301 pemilih.

Disusul, Ahmad Ali-Ali Yakin Tumakaka sebanyak 25.898 suara, Chaeruddin Zen-Delis Hehi 24.283 suara, Andi Muhammad-Saiman 8.533 suara dan Burhanuddin-Huragas 5.289 suara.

Baca juga: Ahmad Ali Terima Rekomendasi DPP PAN di Pilkada Sulteng 2024, Bagaimana Nasib Anwar Hafid dan Rusdy Mastura?

Tetapi, kemenangan Anwar Hafid-Marunduh dianulir berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember 2012.

Gugatan sengketa Pilkada itu diajukan oleh Ahmad Ali-Ali Yakin Tumakaka karena diduga terjadi kecurangan.

Meski tidak ada satupun dugaan kecurangan itu terbukti, MK tetap memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pelaksanaan Pilkada Morowali 2012 itu, MK menilai KPU Morowali melakukan kesalahan sejak awal yakni memasukkan pasangan Andi Muhammad-Sayman Pombala sebagai calon walau tak mendapat rekomendasi dokter.

Baca juga: Pilkada Sulteng 2024: Anwar Hafid-Reny Lamadjido Terima Rekomendasi PBB-Hanura, Perindo Beralih dari Rusdy Mastura?

MK menilai seluruh putusan yang dikeluarkan KPU Morowali cacat sejak awal, termasuk dalam menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.

Atas putusan itu, terjadilah PSU di 457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak pada 13 Maret 2013.

Namun, yang mengikuti PSU hanya 4 paslon, karna Andi Muhammad-Saiman tidak memenuhi syarat sesuai yang dinyatakan dalam putusan sela Mahkamah bernomor 98/PHPU.D-X/2012.

Saat terjadinya PSU itu, Anwar Hafid-Marunduh tetap berada diposisi teratas dengan perolehan 59.787 suara (56,6 persen).

Baca juga: Respon Mamun Amir Soal Pilkada 2024: Tanya Pak Gub, Nasib Saya Ditentukan Beliau

Sementara, Ahmad Ali-Ali Yakin Tumakaka 26.152 suara (24,8 persen) disusul Chaerudin Zen-Delis Hehi 17.676 suara (16,7 persen) dan Burjanudin Hamading-Huragas Talengkau 2.012 suara (1,96 persen).

Sehingga, bisa dipastikan Anwar Hafid-Marunduh tetap memenangkan Pilkada hingga dilantik menjadi Bupati Morowali 2 periode.