Seputar Sulteng

Aliansi Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Unjuk Rasa, RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers

Global Sulteng
×

Aliansi Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Unjuk Rasa, RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Aliansi Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Unjuk Rasa, RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di Taman Nasional Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di Taman Nasional Kota Palu, Jumat (24/5/2024).

Unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk penolakan revisi terhadap UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Aliansi Jurnalis Sulteng menilai revisi UU Penyiaran bisa memberangus kebebasan pers.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis Sulteng Andi Saiful mengatakan, perluasan definisi penyiaran draf revisi UU Penyiaran versi Badan Legislatif (Baleg) pada 27 Maret 2024 memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.

“Ini menambah subjek hukum baru, yaitu platform digital penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” ucapnya.

Baca juga: Relawan Perempuan Tangguh Deklarasi Dukung Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Pilkada Sulteng 2024

Selain itu, pasal 50 B ayat 2 C melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi yang bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU pers (menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran).

Artinya, larangan itu (membungkam kemerdekaan pers) menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi baik di media arus utama maupun platform digital.

Disisi lain, Ketua AJI Palu Yardin menyampaikan bahwa RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis tetapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sebab dari ujung semua ini, masyarakat yang rugi, tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,” ujarnya.

Menurutnya, diujung pemerintahan Presiden Joko Widodo, para jurnalisme mendapatkan kado pahit yaitu regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

“Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan,” tuturnya.

Sementara, salah satu peserta aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng Taufik menyebut, apabila revisi RUU Penyiaran disahkan maka berita-berita berkualitas tidak akan dinikmati masyarakat.

“Maka koalisi Jurnalis menolak revisi RUU penyiaran, sebab tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas, kritik terhadap negara, ketika revisi UU tersebut akan disahkan oleh negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, revisi RUU penyiaran adalah upaya pembungkaman kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh negara.

Baca juga: Pilkada Sulteng 2024: Anwar Hafid-Reny Lamadjido Terima Rekomendasi PBB-Hanura, Perindo Beralih dari Rusdy Mastura?

Olehnya, pihaknya dari organisasi masyarakat civil (CSO) turut bersolidaritas terhadap sikap jurnalis yang menolak revisi Undang-undang penyiaran tersebut.

Diketahui, puluhan jurnalisme yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulteng berasal dari berbagai lintas organisasi profesi seperti AJI Palu, IJTI Sulteng, PFI Palu dan AMSI Sulteng.