Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal Hukum

Digasak Maling, Toko Ponsel di Kota Palu Rugi Rp 167 Juta

Global Sulteng
×

Digasak Maling, Toko Ponsel di Kota Palu Rugi Rp 167 Juta

Sebarkan artikel ini
Digasak Maling, Toko Ponsel di Kota Palu Rugi Rp 167 Juta
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap 2 pelaku pencurian handphone berinisial RA (31) dan AC (34). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap 2 pelaku pencurian handphone berinisial RA (31) dan AC (34).

Pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi bernomor: LP-B/101/V/2024/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kanit Jatanras Polresta Palu Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan mengatakan bahwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan kedua pelaku di sebuah toko ponsel Jl I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga.

“Atas dasar laporan itu kita langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disebuah rumah di Jl Gawalise Palu,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Digadang-gadang Maju Pilkada Morowali, Anggota DPRD Soroti Kinerja Rachmansyah Ismail

Saat dilakukan penggeledahan, personel berhasil mendapatkan 8 unit ponsel yang diduga hasil curian.

“Saat kami geledah, masing-masing dikantong celana pelaku ada beberapa unit ponsel dan dikamar rumah itu ada 2 unit jadi totalnya 8 unit,” ujarnya.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di sebuah toko ponsel itu, bahkan mereka sudah 3 kali melakukan pencurian ditempat berbeda,” tambahnya.

Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kerugian yang dialami toko ponsel itu ditaksir mencapai Rp 167 juta, mereka sudah berhasil mencuri 17 unit tapi mereka sudah jual melalui facebook dan manual, jadi sisanya 8 unit,” tuturnya.

Baca juga: 5 Personel Polda Sulteng Pakai Rompi Merah Saat Apel, Ini Pelanggarannya

Berikut barang bukti yang berhasil disita:

1. Iphone 11 128GB black.

2. Iphone 15 pro 256GB Blue Titanium.

3. Iphone 15 promax 256GB Blue Titanium.

4. Samsung Z Flip 8+256GB Lavender.

5. Samsung S24+12+256GB Black.

6. Samsung A35 5G 8+256GB Navy.

7. Samsung A15 8+128GB Blue Black.

8. Samsung S23 8+ 128 Cream.