GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo berhasil melalukam razia Minuman Keras (Miras) melalui Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD).
Razia miras itu dilakukan di 2 rumah warga yang berada di Desa Waturalele, Kecamatan Dolo pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita.
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim mengatakan, pihaknya berhasil menyita 5 liter captikus dan 10 liter saguer.
“Total kami sita dari 2 rumah warga itu sebanyak 15 liter captikus-saguer,” ucapnya kepada GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: Al Ghazali Diduga Balikan Dengan Alyssa Daguise, Laura Moane Curhat Galau
Kata Nuim, razia miras itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Dia menambahkan, kedua pemilik miras telah dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan guna pembinaan untuk tidak kembali menjual miras.
Nuim mengimbau kepada kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras apalagi menjualnya.
“Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal,” ujarnya.