GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Sedikitnya ada 2 personel Kepolisian Resor (Polres) Sigi dipecat secara tidak hormat buntut pelanggaran disiplin.
Hal itu dibenarkan juga oleh Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via whatsapp, Selasa (23/4/2024).
Adapun 2 personel Polres Sigi itu berinisial Bripka AK dan Briptu AA. Pemecatan itu dilakukan berdasarkan Kapolda Sulteng, Nomor : STR/79/IV/KEP./2024, tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kata Reja, pemecatan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada para personel yang melalukan pelanggaran.
Baca juga: Pansus LKPJ Wali Kota Palu Minta Evaluasi OPD, Ini Alasannya
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses yang panjang,” ucapnya.
Menurutnya, siapapun personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupu kode etik tetap akan menerima sanksi tegas dati institusi.
“Dengan berat harus kita lepas kedua rekan kita akibat perbuatannya yang merugikan diri sendiri maupun institusi,” ujarnya.
Reja berharap, agar kefepannya tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga: BI Sulteng Libatkan 150 UMKM di Acara Sulteng Expo, Ada Rizky Febian dan Vicky Salamor
“Saya harap jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, jadikan ini sebagai bahan instrospeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih, untuk personel yang di PTDH saya harap bisa lebih baik saat kembali ke masyarakat,” tuturnya.