GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepala Desa (Kades) Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan berinisial (MG) dilaporkan ke Polres Parimo atas dugaan korupsi dana desa di tahun anggaran 2022 dan 2023.
Laporan dalam bentuk aduan itu diajukan langsung oleh Sekdesnya yakni bernama Ihsan pada Jumat (29/3/2024).
Kasus itu bermula saat Ihsan diberikan uang oleh Bendara Desa berinisial NM sebesar Rp 5 juta pada tahun anggaran 2022.
“Saya di beri uang anggaran di tahun 2022 Rp 5 juta, saya tidak tau uangnya dari mana, terus saya simpan, karna saya tidak tau asal usulnya dari mana uang ini, saya tanya ke Bendahara dibilang ini pembagian dari Kepala Desa,” ucapnya saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp.
Kemudian, dirinya mengaku kembali mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta pada tahun anggaran 2023.
“Dibulan Januari 2024 saya diundang ke rumahnya bendahara, diberikan lagi saya uang Rp 15 juta tapi kan saya ada pinjaman Rp 3 juta jadi tinggal Rp 12 juta saya terima karna di potong, tapi semuanya saya simpan, saya jadikan barang bukti, jadi anggarannya tahun 2023 tapi diberikan tahun 2024,” ujarnya.
Kata Ihsan, sebelum menjadi Kades Tada Utara, terlapor juga pernah menjabat sebagai Kaur Pemerintahan. Karena bermasalah dengan Kades sebelumnya sehingga terlapor dipecat.
Lanjut Ihsan, dugaan kasus korupsi itu sudah diadukan juga ke Camat Tinombo Selatan. Namun, dirinya diduga hanya mendapat pembulian.
“Mereka bully saya dikantor camat, pokoknya banyak yang mereka bilang ke saya, seperti kenapa tidak lapor memang dari dulu kalau kepala desa begitu, jadi saya bilang bagaimana mau melapor kalau tidak ada buktinya, tapi mereka bilang saya salah, mereka juga mau atur damai saya dengan kepala desa, mereka anggap sepele saya, saat saya di kantor camat juga ada kepala desa,” tuturnya.
Bahkan, Bendahara Desa Tada Utara (NM) juga mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta pada tahun anggaran 2023.
“Ditahun 2022 itu kan saya tidak tau, karna saya cuman diantarkan, jadi saya kaget kan tahun-tahun sebelumnya (2015-2021) saya tidak pernah diantarkan uang seperti ini, tapi namanya uang kan tetap saya terima, tapi saya mau simpan dulu, makanya anggaran 2023 saya telusuri,” jelasnya.
Menurut Ihsan, dirinya sudah mengajukan permohonan pemunduran diri sejak 27 Maret 2024. Tetapi belum mendapatkan SK pemberhentian dari Kades Tada Utara.
Dia menambahkan, total dugaan korupsi dana desa yang dilakukan terlapor sekitar Rp 170.498 juta untuk tahun 2023 terdiri dari beberapa item diantaranya pengadaan sound system, sound system gantung, laptop, print, penimbunan lapangan dan sewa alat buldoser.
Selanjutnya, pengadaan pupuk, bibit durian musang king, perlengkapan peralatan sedotan pasir.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Parimo AKP Jan Turangan belum membenarkan terkait dengan laporan dugaan korupsi tersebut.
“Ini kan laporannya barusan, tadi juga kan libur karna masih hari raya saya, jadi saya belum bisa memberikan keterangan, saya juga belum dapat konfirmasi dari penyidik, tapinsaya coba cek besok, nanti kalau sudah ada perkembangannya saya segera sampaikan,” katanya.