Suprianto mengimbau agar masyarakat dapat memarkir kendaraannya ditempat yang aman dan gunakan kunci ganda agar lebih aman.
“Kami harap melalui penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kasus serupa dimasa akan datang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP atau pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.












