Kriminal Hukum

Dua Pelaku Curanmor di Morowali Ditangkap Polisi, Ternyata Pakai Cara Ini

Global Sulteng
×

Dua Pelaku Curanmor di Morowali Ditangkap Polisi, Ternyata Pakai Cara Ini

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Dua Pelaku Curanmor di Morowali Ditangkap Polisi, Ternyata Pakai Cara Ini
Aparat kepolisian berhasil menangkap 2 orang pelaku Pencurian Motor (Curanmor) berinisial IR (24) dan WH (23) di Kabupaten Morowali. Foto: IST.

Suprianto mengimbau agar masyarakat dapat memarkir kendaraannya ditempat yang aman dan gunakan kunci ganda agar lebih aman.

Baca juga: Dapat Penghargaan Baznas Award 2024, Wali Kota Palu Dinobatkan Jadi Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Kami harap melalui penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kasus serupa dimasa akan datang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku itu disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP atau pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.