GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Purya menyebut, dua orang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM sumur Artesis di Huntap Tondo Palu.
Kedua tersangka itu yakni PPK BPPW Sulteng berinisial AH dan SS selaku kontraktor CV Tirta Hutama Karya.
Menurut Nyoman, kedua tersangka itu sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1.7 milliar. Namun, pihak Kejari Palu tetap melanjutkan proses pidana.
Baca juga: DLH Morut Upayakan Gaji Petugas Sampah Setara UMK
“Pengembalian tidak menghapus pidana, tetap kita lanjutkan perkaranya,” ucapnya melalui pesan whatsapp, Jumat (5/1/2024).
Dia menambahkan, kedua tersangka dalam kasus proyek SPAM sumur artesis itu masih menjadi tahanan Kota.
Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa kedua tersangka itu tidak akan melarikan diri.
“Keduanya sudah kembalikan kerugian negara, mereka tidak bisa lari,” katanya.
Baca juga: Debat Pilpres Ketiga, Berikut Deretan Nama 11 Panelis
Adapun kedua tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Januari 2024.
Proyek pembangunan SPAM sumur Artesis ini telah di programkan BPPW Sulteng. Proyek itu dikerjakan oleh CV Tirta Hutama Karya dengan nilai kontrak Rp 6.925 milliar.
Tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Palu, ditemukan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1.700 millar.