GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda menyebut penangkapan FH alias AL (32) bukan kasus lahan tambak udang ataupun agraria.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resminya yang diterima GlobalSulteng, Minggu (7/1/2024).
“Murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor,” katanya.
Menurut Amin, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, terlapor langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya.
“Terlapor tidak ditahan dan sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya, untuk proses hukum tetap berlanjut,” ucapnya.
Menurut Amin, penangkapan AL bermula saat pelapor berinisial AR yang merupakan karyawan sedang duduk di pos 1 penjagaan tambak udang PT Matra Arona Banggai (MAB) pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita.
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis di Huntap Tondo Palu
Kemudian, terlapor tiba-tiba datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor.
Bahkan, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul, Namun dilerai oleh karyawan PT MAB lainnya.
“Terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila pelapor masih bekerja di perusahaan tambak udang itu,” ujarnya.
Saat itu, pelapor hanya diam dan terlapor langsung pergi. Pelaku (terlpaor) ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/
“Pengancaman yang dilakukan terlapor terhadap karyawan-karyawan perusahaan tambak udang sudah dilakukan berulang kali,” tuturnya.
Baca juga: DLH Morut Upayakan Gaji Petugas Sampah Setara UMK
Pengancaman yang terakhir dilakukan terlapor terhadap korban maupun karyawan perusahaan tambak udang lainnya dilakukan pada tanggal 5 Januari 2024 di Kantor Bupati Banggai setelah selesai pertemuan.
“Tujuan pelaku melakukan pengancaman agar para karyawan tidak melakukan aktivitas sehingga kegiatan perusahaan terhenti,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi-saksi lainnya yang bekerja sebagai karyawan perusahaan merasa takut dan khawatir atas ancaman tersebut.
Disisi lain, Istri terlapor yakni JE mengatakan bahwa suaminya cekcok secara verbal terhadap pihak perusahaan PT MAB.
Karena, pihak perusahaan tetap melalukan aktifitas walaupun telah menandatangani pernyataan mengeluarkan alat dari lahan warga pasca aksi demo di Kantor Bupati Banggai beberapa waktu lalu bersama puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang batui.
“Dia hanya minta perusahaan tidak lakukan aktivitas sampai adanya penyelesaian, karena managernya sudah berjanji,” katanya.
Bahkan, setelah pulang dari demo sekitar pukul 23.00 wita, suaminya dijegat didepan rumah dan langsung di bawa ke Polres Banggai.
AL sudah beberapa kali diperiksa. Pihak perusahaan melaporkan AL dengan 3 kasus berbeda diantaranya pembuatan portal perlawanan rakyat, pemalsuan dokumen hingga ancaman.
Buntut penangkapan AL, para mahasiswa dan masyarakat setempat, akan menggelar aksi di Polres Banggai dan menyurat kepada Presiden, Kompolnas, Komnas HAM dan Menkopolhukam.