Seputar Sulteng

Pemerintah Kota Palu Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Masa Pemulihan 7 Hari

Global Sulteng
×

Pemerintah Kota Palu Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Masa Pemulihan 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Pemerintah Kota Palu Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Masa Pemulihan 7 Hari
Pemerintah Kota Palu secara resmi mengakhiri status Tanggap Darurat Bencana banjir dan tanah longsor yang telah berlangsung sejak tanggal 7 hingga 14 Juli 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu secara resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang telah berlangsung sejak tanggal 7 hingga 14 Juli 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Pernyataan Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palu Reny A. Lamadjido tertanggal 15 Juli 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Reny, seluruh unit pelaksana posko telah melaksanakan tanggap darurat secara optimal.

Masyarakat yang terdampak bencana telah kembali beraktivitas seperti biasa dan penanganan terhadap infrastruktur yang terdampak telah dilakukan sejak terjadinya bencana serta masih berlanjut sampai pemulihannya.

Baca juga: Nasib Kades Pantolobete Pasca Ketahuan Selingkuh dengan Ketua BPD, Kadis PMD Donggala Sebut Sanksi Pemberhentian

“Dengan ini saya menyatakan bahwa masa tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor dinyatakan telah berakhir,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Palu menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama tujuh hari mulai tanggal 15 hingga 21 Juli 2024.

Dalam masa transisi ini, sejumlah langkah akan diambil untuk memastikan pemulihan yang efektif dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Palu akan mengkaji kebutuhan pascabencana dan memastikan unit pelaksana menyusun perencanaan transisi darurat banjir.

Rencana ini mencakup pemulangan penyintas ke tempat tinggal asal dengan prosedur yang sesuai regulasi serta menghimpun dan menyiapkan dukungan sarana serta prasarana dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Selain itu, upaya pemulihan sementara akan dilakukan pada prasarana umum seperti jalan, jembatan, pasar, rumah sakit dan tempat ibadah.

Baca juga: Soal Sanksi Kasus Perselingkuhan Kades Pantolobete dengan Ketua BPD, Pj Bupati Donggala Sebut Tunggu Hasil Pemeriksaan

Pemerintah juga akan fokus pada pemulihan fungsi ekonomi masyarakat, kondisi psikososial penyintas serta kegiatan pendidikan dalam situasi transisi darurat.

“Semoga langkah-langkah ini dapat memulihkan kondisi kota dan masyarakat secara menyeluruh setelah bencana banjir serta tanah longsor yang terjadi,” ujarnya.