GLOBALSULTENG.COM, PALU – DPRD Sulteng menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual untuk dibahas lebih lanjut serta direncanakan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Pembahasan usulan tersebut digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Kamis, 10 September 2026.
Baca juga: DPC PKB Palu Serahkan Salinan SK Pengurus Baru, KPU Ingatkan soal Jumlah Keanggotaan
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rahman dan dihadiri Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumiatul Rofi’ah, Biro Hukum, tenaga ahli serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam pembahasan, Biro Hukum menyatakan dukungan terhadap usulan Raperda tersebut. Biro Hukum juga mengusulkan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penyusunannya.
Keterlibatan Satpol PP dinilai penting untuk memberikan masukan terkait penerapan dan penegakan perda di lapangan.
Bapemperda bersama Komisi IV selanjutnya akan menindaklanjuti usulan tersebut sebagai bagian dari penyusunan Propemperda 2027.
Baca juga: Serikat Buruh Transportasi Mengadu ke DPRD Sulteng Soal Masalah BBM Subsidi di SPBU Mamboro
DPRD Sulteng menyatakan pembentukan regulasi harus dilakukan secara terarah dan mempertimbangkan aspek hukum serta kebutuhan masyarakat.
Usulan Raperda tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual ini kini menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah yang akan dibahas lebih lanjut sebelum masuk dalam Propemperda 2027.












