GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mewajibkan masyarakat melengkapi sejumlah berkas dalam proses pembuatan QR Code untuk pengisian BBM Solar Subsidi.
Hal ini dilakukan menyusul pemberlakuan penggunaan QR Code sebagai salah satu syarat dalam menggunakan BBM Solar Subsidi untuk kelancaran investasi.
Adapun berbagai dokumen yang perlu dilengkapi di antaranya adalah surat permohonan, fotokopi KTP dan STNK yang masih berlaku.
Baca juga: Kunjungi Kota Palu, Tim Itwasum Polri 10 Hari Audit Polda Sulteng
Kemudian, pemohon juga wajib menyertakan bukti lulus uji elektronik (BLUe) atau surat keterangan dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Lebih lanjut, pemohon wajib melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau NIB usaha, rekomendasi dari asosiasi atau organisasi resmi serta surat pernyataan keabsahan dokumen bermeterai.
Kemudian, pemohon juga menyertakan foto fisik kendaraan tampak depan dengan nomor polisi terlihat serta tampak samping yang memperlihatkan bentuk fisik bak atau bodi mobil.
Baca juga: Pastikan Sesuai Standar, Disperindag Morowali Tera Ulang Alat Ukur SPBU Bahomohoni
Dishub Kota Palu mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai sebelum mengajukan pembuatan QR Code.
Langkah itu diharapkan dapat mendukung proses pendataan kendaraan penerima Solar Subsidi sekaligus memastikan penggunaan BBM bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












