Nasional

Kepatuhan Pajak Kendaraan Sumut Baru 36,89 Persen, Jasa Raharja Dorong Pembenahan Data

Global Sulteng
×

Kepatuhan Pajak Kendaraan Sumut Baru 36,89 Persen, Jasa Raharja Dorong Pembenahan Data

Sebarkan artikel ini
Kepatuhan Pajak Kendaraan Sumut Baru 36,89 Persen, Jasa Raharja Dorong Pembenahan Data
Tingkat kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara baru mencapai 36,89 persen, jauh di bawah rata-rata nasional 47,72 persen. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Tingkat kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) baru mencapai 36,89 persen, jauh di bawah rata-rata nasional 47,72 persen.

Kondisi itu menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin, 31 Agustus 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan di Sumut membutuhkan kolaborasi antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja. Fokusnya mencakup pembenahan data kendaraan, perluasan layanan, serta edukasi kepada masyarakat.

Membangun pelayanan yang mudah, transparan, dan dipercaya masyarakat adalah salah satu upaya kita bersama untuk mengoptimalkan pendapatan,” ujar Awaluddin.

Menurut dia, pembayaran PKB tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah. Kepatuhan masyarakat juga berkaitan dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Komisaris Utama Jasa Raharja sekaligus Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan sekitar 189 ribu data kendaraan di Sumatera Utara masih perlu direkonsiliasi dan dimutakhirkan.

Data tersebut antara lain berkaitan dengan kendaraan yang sudah tidak beroperasi, rusak, maupun berstatus barang bukti di kepolisian.

Baca juga: Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.235 Triliun, Ribuan Desa Ikut Diberdayakan

Pemutakhiran data ini sangat vital agar database menjadi valid untuk mengevaluasi kinerja secara akurat,” kata Aan.

Ia meminta tiga unsur Tim Pembina Samsat memperkuat konsolidasi dalam tiga hingga empat bulan menjelang akhir 2026. Pendekatan kepada masyarakat, kata dia, perlu dilakukan secara humanis dan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan.

Dari sisi penerimaan, Bapenda Sumatera Utara mencatat realisasi pajak daerah hingga Agustus 2026 mencapai 55,41 persen atau sekitar Rp3,86 triliun dari target Rp6,96 triliun.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta pemerintah daerah mempercepat pencapaian target tersebut. Ia juga mengusulkan kajian penyesuaian tarif PKB berdasarkan wilayah untuk mendorong pemerataan penerimaan antardaerah.

Bobby menilai penerimaan pajak kendaraan saat ini masih berpotensi terkonsentrasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Karena itu, kebijakan pajak perlu dikaji agar masyarakat terdorong membeli dan mendaftarkan kendaraan di daerah asal.

Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Dedy Suhartono mendorong penguatan layanan Samsat, termasuk perluasan Samsat Keliling, kanal pembayaran yang lebih fleksibel, serta integrasi data Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sebagai kanal transaksi elektronik yang dapat memudahkan masyarakat membayar kewajibannya tanpa terbatas tempat dan waktu.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperbaiki validitas data kendaraan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan Sumatera Utara.