GLOBALSULTENG.COM – PT Vale Indonesia Tbk memulai pembekalan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai tahapan awal perundingan antara manajemen dan serikat pekerja, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kegiatan pembukaan dan pembekalan berlangsung di TAB Hall dan dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Jayadi Nas. Hadir pula jajaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur serta perwakilan serikat pekerja di lingkungan PT Vale.
Sebanyak 18 orang akan terlibat dalam proses perundingan PKB, terdiri atas sembilan perwakilan serikat pekerja dan sembilan perwakilan manajemen.
Dari pihak pekerja, FSPKEP mengirim empat perwakilan, SPBVI tiga orang, dan SPSI dua orang.
Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan PKB bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan.
Menurut dia, perundingan menjadi ruang untuk memperkuat hubungan industrial melalui dialog dan musyawarah.
“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan,” ujar Heriyanto.
Ia mengatakan keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Baca juga: Kepala Sekolah PKBM Anak Mandiri Terima Penghargaan dari Disdikbud Palu
Menurut Heriyanto, perusahaan membutuhkan karyawan yang produktif untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Sebaliknya, hubungan kerja yang sehat dan kesejahteraan karyawan akan mendorong kontribusi terhadap perusahaan.
“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh,” katanya.
Kepala Disnakertrans Sulawesi Selatan Jayadi Nas mengapresiasi langkah PT Vale dalam mempersiapkan perundingan PKB.
Dia menilai hubungan industrial yang sehat membutuhkan proses pengambilan keputusan yang mengedepankan dialog dan prinsip demokratis.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Jayadi.
Jayadi bahkan menyebut PT Vale sebagai salah satu perusahaan yang kerap dijadikan contoh dalam pengelolaan ketenagakerjaan dan operasional perusahaan.
Ia berharap seluruh pihak menggunakan proses perundingan sebagai ruang mencari kesepakatan, bukan memperlebar perbedaan.
“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan,” ujarnya.
Perundingan PKB ke-22 selanjutnya diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan, produktivitas, kepastian hubungan kerja, dan kesejahteraan karyawan.












