GLOBALSULTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat perkara penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak menurun sepanjang 2026.
Meski begitu, ancaman terhadap anak masih tinggi karena sebagian besar kasus dipicu pengaruh lingkungan pergaulan yang melibatkan teman sebaya.
Berdasarkan data Kejati Sulteng, penanganan perkara narkoba yang melibatkan anak menunjukkan tren fluktuatif dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, tercatat tiga perkara narkoba atau 23,1 persen yang melibatkan anak. Jumlah tersebut meningkat tajam menjadi delapan perkara atau 61,5 persen pada 2025.
Memasuki 2026, jumlah perkara turun menjadi dua kasus atau setara penurunan 75 persen. Kendati demikian, Kejati Sulteng masih menemukan keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika.
Analisis Kejati juga menunjukkan sebagian besar kasus melibatkan pelaku dan korban yang tidak memiliki hubungan keluarga. Proporsinya mencapai 84,6 persen, sedangkan hubungan keluarga hanya 15,4 persen.
Data tersebut memperlihatkan lingkungan pergaulan, terutama teman sebaya dan interaksi dengan orang yang tidak dikenal, menjadi faktor dominan dalam penyebaran narkoba di kalangan anak.
Selain itu, dari sisi modus operandi, cara yang paling banyak ditemukan ialah memberi atau menjual narkoba kepada teman dengan persentase 46,2 persen.
Disusul menggunakan narkoba bersama sebesar 23,1 persen, membeli dari pengedar 15,4 persen, menerima dari orang lain 7,7 persen serta memesan melalui media sosial 7,7 persen.
Adapun transaksi narkoba umumnya dilakukan secara langsung di tempat umum maupun rumah kosong. Sementara itu, media sosial kerap dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi sekaligus transaksi.
Dalam sejumlah perkara, teman sebaya menjadi pihak yang paling sering terlibat dalam penyaluran narkotika. Bahkan, anak tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga menjadi perantara dalam peredaran narkoba.
Analisis terhadap seluruh perkara sepanjang 2024 hingga 2026 menunjukkan pengaruh pergaulan menjadi penyebab utama anak terjerat kasus narkoba dengan persentase 46,2 persen. Faktor keluarga menyumbang 23,1 persen, sedangkan rasa ingin tahu atau coba-coba juga berkontribusi signifikan sebesar 15,4 persen.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, upaya pencegahan perlu difokuskan pada penguatan peran keluarga, pembinaan lingkungan pergaulan yang sehat, pendidikan karakter, serta pendampingan psikologis bagi anak untuk menekan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.












