Seputar Sulteng

Abaikan Teguran, Operasi 36 Perusahaan Tambang Batuan di Sulteng Dihentikan Sementara, Ini Daftarnya

Global Sulteng
×

Abaikan Teguran, Operasi 36 Perusahaan Tambang Batuan di Sulteng Dihentikan Sementara, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Abaikan Teguran, Operasi 36 Perusahaan Tambang Batuan di Sulteng Dihentikan Sementara, Ini Daftarnya
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 Kabupaten Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 Kabupaten Sulawesi Tengah (Sulteng).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan pada 26 Juni 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun keputusan pemberhentian sementara itu diambil setelah puluhan perusahaan tambang batuan di 10 Kabupaten tersebut tidak mengindahkan tiga kali surat teguran yang dilayangkan Dinas ESDM Sulteng.

Dalam surat itu, ESDM menyebut sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal PT Cocoman Morut Belum Ada Tersangka

Regulasi itu mengatur penghentian sementara kegiatan operasi bagi pemegang izin yang tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan teguran tertulis.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Dinas ESDM telah melayangkan tiga surat teguran, masing-masing pada 12 Januari, 23 Februari dan 21 April 2026.

Baca juga: Nanang Dapat Mandat Maju Pilkada Kota Palu 2029

Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir pada 21 Mei 2026, perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya. Penghentian sementara berlaku selama paling lama 60 hari kalender.

“Apabila dalam batas waktu tersebut perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya, Pemprov Sulteng akan mengenakan sanksi lanjutan yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, dalam surat yang diterima media ini, Kamis (23/7/2026).

Berikut daftar pemegang SIPB di 10 Kabupaten yang terkena sanksi penghentian sementara:

-Kabupaten Parigi Moutong: CV Alya Utama Group, PT Tunggal Mandiri Jaya, CV Shihab Utama Karya, PT Samudera Mineral Energi, CV Taman Milenial Membangun, CV Bintang Baru Nusantara, PT Bina Kaili.

-Kabupaten Tolitoli: CV Mulia Raya, CV Tolis Perkasa.

-Kabupaten Tojo Una-Una: CV Tambang Sari Borneang.

-Kabupaten Donggala: CV Inti Usaha Perkasa, PT Sindue Sumber Mineral Utama, CV Watudea Sirtu, PT Seruan Alam Nusantara, CV Harapa Indonesia Timur, PT Dinda Nanda Sukses.

-Kabupaten Buol: CV Quonami, PT Wahana Cipta Lestari, CV Aspal Jaya Perkasa.

-Kabupaten Banggai: CV Anugerah Batu Boitan, CV Seseba Inti Gemilang, CV Artha Batu Banggai, CV Aspal Jaya Perkasa.

-Kabupaten Poso: CV SV Betalemba Mining, CV Razan Perdana Perkasa, PT Tunggal Mandiri Jaya, CV Tiga Putra Meko, PT Bima Jaya Sakti.

-Kabupaten Morowali: CV Tri Jaya Mahardika, CV Ungkano Alam Lestari.

-Kabupaten Morowali Utara: CV Inti Mineral Persada, PT Golo Gemilang Perkasa.

-Kabupaten Sigi: CV Palu Mandiri Sejati, PT Sigi Berkah Mandiri, PT Pasir Sunju Utama.