GLOBALSULTENG.COM, TOLITOLI – Ditreskrimum Polda Sulteng melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni ADT, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lampasio tahun 2020, dan seorang perempuan berinisial M.
Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Tengah.
Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Sulteng pada 14 Agustus 2025.
Hasil penyidikan terungkap bahwa ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) pada 6 Juli 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat menjabat sebagai Pj Kades Lampasio.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar penguasaan lahan seluas sekitar 30 hektare di Desa Lampasio.
Padahal, lahan itu sebelumnya telah dibebaskan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1997 atas nama warga transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.
Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen sporadik tersebut untuk menguasai lahan. Ia disebut melakukan pembersihan lahan (land clearing) dan menanami area tersebut dengan kelapa sawit meski telah menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
ADT dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat.
Sementara M disangkakan dengan Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Sulteng Kompol Reky mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh persyaratan penuntutan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Hari ini, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Reky.
Dia mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas setiap dokumen kepemilikan tanah dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah guna mencegah terjadinya konflik agraria.












