Seputar Sulteng

Kejati Sulteng Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Perizinan Tersus PT CMS di Morut, Dirut dan KTT Mangkir dari Panggilan Penyidik

Global Sulteng
×

Kejati Sulteng Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Perizinan Tersus PT CMS di Morut, Dirut dan KTT Mangkir dari Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Perizinan Tersus PT CMS di Morut, Dirut dan KTT Mangkir dari Panggilan Penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut berkaitan dengan perizinan Tersus PT CMS di Morut yang diduga mengandung sejumlah pelanggaran, mulai dari manipulasi data, pelanggaran hak masyarakat, hingga maladministrasi perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Padahal, dalam dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pelaku usaha wajib memulai pekerjaan pembangunan Tersus paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Izin Tersus PT CMS diketahui terbit pada 27 Juli 2023.

Namun, sampai saat ini atau sekitar 2 tahun 10 bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik Tersus tersebut diduga belum pernah direalisasikan di lapangan. Di sisi lain, pihak Syahbandar Kabupaten Morut kabarnya telah menerbitkan izin operasional jetty untuk Tersus tersebut.

Baca juga: Kejari Donggala Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Uwe Lino

Anehnya, izin operasional diterbitkan terhadap fasilitas pelabuhan yang diduga belum memiliki wujud fisik. Situasi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data pelaporan, permufakatan jahat, serta indikasi tindak pidana korupsi dan kolusi yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum penyelenggara negara.

Selain itu, muncul dugaan bahwa kewajiban penyampaian laporan perkembangan pembangunan Tersus setiap tiga bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat tidak pernah dilakukan atau disampaikan menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyelidikan kasus tersebut dibenarkan juga oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, Tim Penyidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

“Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada info dari Pidsus,” ujarnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dilakukan pemeriksaan diantaranya adalah Kepala Desa Tamainusi dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morut.

Sementara, dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS, dilaporkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026.