Seputar Sulteng

Pemkab Tojo Una-Una Raih Skor 90,09 Persen, Tertinggi dalam Penyelesaian Rekomendasi BPK

Global Sulteng
×

Pemkab Tojo Una-Una Raih Skor 90,09 Persen, Tertinggi dalam Penyelesaian Rekomendasi BPK

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tojo Una-Una Raih Skor 90,09 Persen, Tertinggi dalam Penyelesaian Rekomendasi BPK
Sedikitnya 11 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulteng telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK perwakilan Sulawesi Tengah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sedikitnya 11 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulteng telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK perwakilan Sulawesi Tengah.

Adapun 11 Pemerintah Kabupaten dan Kota itu meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Buol, Tolitoli, Morowali Utara (Morut), Banggai, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Poso dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025, 11 Pemerintah Kabupaten dan Kota tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala BPK perwakilan Sulteng, I Putu Wisudhanthara menyebut bahwa Tojo Una-Una jadi daerah tertinggi tingkat penyelesaian rekomendasi, yakni mencapai 90,09 persen.

Menurut Putu Wisudhanthara pencapaian tersebut melampaui target minimal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 80 persen.

Baca juga: BPK Sulteng Serahkan LHP LKPD 2025, 11 Daerah Raih WTP

Putu Wisudhanthara berharap agar pemerintah daerah lainnya dapat meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi agar target nasional bisa tercapai.

BPK Sulteng juga mengungkap sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengelolaan kas dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pembayaran honorarium, hingga ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan pada belanja modal.

“Opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan jaminan mutlak tidak adanya penyimpangan atau fraud di kemudian hari,” ucap Putu Wisudhanthara saat penyerahan LHP LKPD di Aula kantor BPK Sulteng, Selasa (26/5/2026).

Putu Wisudhanthara menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan empat aspek, diantaranya kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.