Seputar Sulteng

BPK Sulteng Serahkan LHP LKPD 2025, 11 Daerah Raih WTP

Global Sulteng
×

BPK Sulteng Serahkan LHP LKPD 2025, 11 Daerah Raih WTP

Sebarkan artikel ini
BPK Sulteng Serahkan LHP LKPD 2025, 11 Daerah Raih WTP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada 11 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tengah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada 11 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tengah.

Penyerahan LHP LKPD TA 2025 dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, Jalan Moh Yamin, Kota Palu, Selasa, 26 Mei 2026. Seluruh daerah yang hadir meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kepala BPK perwakilan Sulteng, I Putu Wisudhanthara, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

“Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah,” ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Daerah yang meraih opini WTP meliputi Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Buol, Tolitoli, Morowali Utara, Banggai, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Poso dan Banggai Kepulauan.

Meski seluruh daerah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Pemprov Sulteng Genjot Ekspor Komoditas Unggulan, Barantin Dorong Pembangunan Laboratorium

Temuan itu antara lain berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran APBD, pengelolaan kas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pembayaran honorarium, hingga ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan pada belanja modal.

Kata Putu Wisudhanthara, opini WTP bukan jaminan mutlak tidak adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP merupakan pernyataan profesional atas kewajaran laporan keuangan, bukan jaminan tidak adanya penyimpangan di kemudian hari,” ujarnya.

BPK Sulteng juga memaparkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Kabupaten Tojo Una-Una menjadi daerah dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi, mencapai 90,09 persen atau melampaui target nasional sebesar 80 persen.

Putu Wisudhanthara meminta agar daerah lain mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi agar target nasional dapat tercapai.

Dia berharap, hasil pemeriksaan tersebut dapat mendorong pemerintah daerah bersama DPRD meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.