GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tim Resmob Satreskrim Polresta Palu berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencuri sepeda motor. Para pelaku berpura-pura menjadi debt collector untuk merampas kendaraan korban.
Penangkapan ini bermula dari laporan polisi ihwal pencurian sepeda motor di Jl Uwe Lambori, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.36 WITA.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Tadulako melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami informasi yang mengarah pada identitas para pelaku.
Adapun dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku, diantaranya berinisial RA, BK dan AV. Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jl I Gusi Ngurah Rai, Kota Palu pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pelaku juga mengaku telah mencuri sepeda motor di wilayah Tondo. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih-hitam.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan bahwa para pelaku pencuri motor tersebut menggunakan modus dengan mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector untuk mempermudah aksinya.
“Masyarakat perlu waspada setiap tindakan yang mencurigakan, pencurian bermodus debt collector ini menjadi perhatian serius kepolisian,” kata Ismail, Selasa (5/5/2026).
Dia menambahkan, aparat saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses selanjutnya. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” ujarnya.








