GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulteng Anwar Hafid kembali melaksanakan rapat bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan status maupun pembayaran gaji.
Dalam rapat kedua itu, Anwar Hafid meminta agar seluruh OPD segera menuntaskan kewajiban pembayaran kepada para honorer dengan menerapkan berbagai skema penyeragaman, berdasarkan Surat Keputusan (SK) tahun 2025.
Selain itu, masing-masing instansi pun juga telah melakukan finalisasi jumlah pegawai sebagai dasar perhitungan pembayaran gaji demi menghindari terjadinya kesalahan dalam penyaluran hak tenaga honorer.
Anwar Hafid menegaskan bahwa tidak boleh ada ketidakadilan dalam penanganan masalah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulteng.
Pemerintah, kata Anwar Hafid, harus menjamin kepastian status maupun hak-hak termasuk gaji, yang diterima para honorer.
“Saya tidak ingin kita berlaku tidak adil kepada mereka. Apalagi banyak dari mereka yang rajin, tetapi belum terangkat sebagai pegawai paruh waktu maupun penuh waktu,” kata Anwar Hafid di Ruang Rapat Polibu, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Kejati Sulteng Bidik Kasus Korupsi Tambang di Morut dan Donggala
Pekan lalu, pada Senin 20 April 2026, Gubernur Sulteng Anwar Hafid telah mengumpulkan para Kepala OPD untuk membahas persoalan tenaga honorer.
Anwar Hafid memerintahkan agar OPD segera mengumpulkan data lengkap terkait jumlah pegawai honorer beserta Surat Keputusan (SK) untuk dilakukan penataan.
Bahkan, Anwar Hafid siap bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil demi menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk mencari solusi, selama ada keseriusan dan tanggung jawab dari seluruh jajaran.
Sejak 2025, kata Anwar Hafid, telah berulang kali mengingatkan agar tenaga honorer diperlakukan secara adil. Dia menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan honorer secara sepihak.
Seharusnya, jika para honorer tersebut tidak bisa dipertahankan oleh OPD, maka harus mempunyai keputusan resmi yang disertai konsekuensi yang jelas, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja.
Praktik OPD yang merumahkan para honorer, tanpa dasar administratif yang jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.












