Seputar Sulteng

Anwar Hafid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meski Libur Lebaran

Global Sulteng
×

Anwar Hafid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meski Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Anwar Hafid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meski Libur Lebaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan meski memasuki masa cuti bersama menjelang lebaran 2026. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan meski memasuki masa cuti bersama menjelang lebaran 2026.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat memimpin rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu, 18 Maret 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Anwar Hafid, bahwa cuti bersama tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat justru menjadi krusial pada periode hari besar keagamaan.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Ini bagian dari tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah,” ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden serta imbauan Tito Karnavian yang meminta kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing, mulai H-7 hingga H+7 Idulfitri.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Parimo Menyeret Oknum Pejabat Pemda dan Anggota DPRD

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Novalina. Kehadiran jajaran pimpinan daerah dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga layanan tetap optimal.

Anwar Hafid mengapresiasi aparatur yang tetap menjalankan tugas di tengah cuti bersama. Konsistensi ini penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, terutama saat mobilitas meningkat menjelang lebaran.

Pemprov Sulteng memastikan, masa libur tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas layanan. Fokus utama tetap pada kehadiran negara dalam menjamin pelayanan publik berjalan tanpa jeda.