GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media menjelang Idulfitri 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas masih ditemukannya perusahaan media yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.
Krisis industri media yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir dinilai memunculkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR.
Kondisi tersebut masih kerap terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Palu dan wilayah Sulawesi Tengah.
Padahal, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Baca juga: Sekprov Sulteng Novalina Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Tadulako
Kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaan media terhadap jurnalis maupun pekerja media lainnya.
Melalui posko pengaduan ini, AJI Palu membuka ruang bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR untuk menyampaikan laporan.
Pengaduan dapat berupa keterlambatan pembayaran, pemotongan, hingga THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan media.
Informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan advokasi, pendampingan terhadap pekerja media, serta pemetaan persoalan ketenagakerjaan di sektor industri media.
Jurnalis dan pekerja media yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Hotline Posko Pengaduan THR AJI Kota Palu melalui nomor 0853-4100-0171 yang dapat diakses melalui telepon maupun WhatsApp.
