Kriminal Hukum

Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail Soroti Soal Prosedur Penyidikan Kejati Sulteng

Global Sulteng
×

Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail Soroti Soal Prosedur Penyidikan Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail Soroti Soal Prosedur Penyidikan Kejati Sulteng
Sidang praperadilan jilid kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Hardianto Djanggih, di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang praperadilan jilid kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Hardianto Djanggih, di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Kamis, 5 Maret 2026.

Sidang dipimpin hakim tunggal Nasution. Agenda pemeriksaan ahli itu menyoroti tertib administrasi penyidikan yang dilakukan Kejati Sulteng sebagai termohon.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Tim penasihat hukum Rachmansyah dari JAYA & JAYA Law Firm, dipimpin M. Wijaya bersama Hartono, Eko Agung dan Mikhael Simangunsong mendominasi jalannya persidangan melalui serangkaian pertanyaan kepada saksi ahli.

Wijaya mengajukan sekitar 30 pertanyaan yang berfokus pada dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan.

Salah satu yang disorot adalah kemungkinan terjadinya saltus in procedura, yakni dugaan lompatan prosedur ketika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) disebut terbit lebih dulu daripada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).

Menurut Wijaya, praktik tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun prinsip due process of law.

Menanggapi itu, Hardianto Djanggih menyatakan penyidikan secara logika hukum tidak mungkin terjadi sebelum penyelidikan dilakukan.

“Secara epistemologi hukum, penyidikan tidak mungkin lahir sebelum penyelidikan yang sah ditemukan,” kata Hardianto.

Baca juga: Peserta Seleksi Gugat SK Penetapan Komisioner Komisi Informasi Sulteng Periode 2025–2029 ke PTUN Palu

Hardianto juga menanggapi dalil termohon yang menggunakan pasal 142 KUHAP untuk membenarkan penggabungan perkara pada tahap penyidikan.

Menurut Hardianto, pasal tersebut merupakan kewenangan penuntut umum pada tahap penuntutan.

“Pasal 141 dan 142 KUHAP merupakan domain penuntut umum dalam tahap penuntutan, bukan instrumen bagi penyidik,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap perbedaan waktu antara terbitnya Sprindik pada April 2024 dengan dimulainya penyelidikan yang disebut terjadi pada Mei 2025.

Selisih waktu sekitar 13 bulan itu, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam logika hukum acara. Dia menilai kondisi tersebut dapat mengakibatkan proses penyidikan dianggap tidak sah sejak awal.

Selain itu, Hardianto menyinggung kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP disampaikan maksimal tujuh hari sejak penyidikan dimulai.

“SPDP merupakan syarat konstitusional. Keterlambatan penyampaian dapat merampas hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan,” tuturnya.

Persidangan juga membahas soal putusan sebelumnya yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Menurut Hardianto, putusan tersebut bersifat formil dan tidak menyentuh pokok perkara. Sehingga, ia menilai pengajuan kembali praperadilan tetap merupakan hak hukum pemohon.

Sidang praperadilan Rachmansyah Ismail masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum hakim memutus sah atau tidaknya proses penyidikan yang dipersoalkan pemohon.