Seputar Sulteng

Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sosialisasikan Ranperda Pencegahan Narkotika di Parigi Moutong

Global Sulteng
×

Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sosialisasikan Ranperda Pencegahan Narkotika di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sosialisasikan Ranperda Pencegahan Narkotika di Parigi Moutong
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/2/2026).

Sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda inisiatif Komisi I DPRD Sulteng, sekaligus untuk menyerap masukan masyarakat dan memperkuat pemahaman terkait urgensi regulasi daerah dalam menghadapi ancaman narkotika.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Sri Indraningsih menegaskan, penyusunan Ranperda dilatarbelakangi meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai mengancam generasi muda serta ketahanan daerah di Sulawesi Tengah.

“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi daerah dibutuhkan untuk memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: Perkuat Silaturahmi, Sekretariat DPRD Sulteng Safari Ramadhan di Masjid Darussa’ada Donggala

Ranperda tersebut disusun dengan tujuan:

-Memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

-Meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan narkotika.

-Memperkuat koordinasi antarinstansi.

-Melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika.

Sosialisasi Ranperda Pencegahan Narkotika turut dihadiri Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darmin.

DPRD Sulteng berharap Ranperda tersebut menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif untuk menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.