GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima banyak keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 Kg di sejumlah daerah seperti Kota Palu, Donggala hingga Morowali.
Kelangkaan LPG 3 Kg diduga bukan soal ketersediaan stok, tetapi adanya kebocoran distribusi dan praktik penimbunan oleh oknum tertentu.
Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan akses terhadap energi bersubsidi merupakan bagian dari hak atas kesejahteraan dan standar hidup layak yang wajib dilindungi negara.
“Gas 3 Kg adalah urat nadi dapur rakyat kecil, kelangkaan ini tidak boleh dibiarkan menjadi permainan tahunan para spekulan, kami meminta Pertamina dan Pemda tidak lembek, tindak tegas agen nakal dan stabilkan harga,” ucapnya, Kamis (26/2/2026).
Livand menilai kelangkaan gas subsidi di tengah tekanan ekonomi masyarakat telah memicu antrean panjang dan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: CPM dan Warga Lingkar Tambang Poboya Sepakati Skema Kemitraan Kelola Kijang 30
Padahal, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, negara wajib menjamin kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah, termasuk akses terhadap energi subsidi bagi rakyat miskin dan pelaku UMKM.
Livand mendesak agar PT Pertamina Patra Niaga agar melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi dari agen hingga pangkalan, serta mencabut izin mitra yang terbukti memainkan harga atau menyalurkan LPG subsidi ke pihak tidak berhak.
Livand juga meminta agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota segera menggelar operasi pasar secara masif serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mencegah adanya penimbunan.
“Polda Sulteng melalui Satgas Pangan harus segera menindak tegas dan mempidanakan oknum yang diduga menjadi mafia gas,” ujarnya.
Livand mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET atau melayani pembelian dalam jumlah besar yang mencurigakan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses energi yang adil dan terjangkau,” tuturnya.
