Nasional

Mobilitas Lintas Negara Meningkat, Jasa Raharja dan BNPP Perkuat Perlindungan di PLBN

Global Sulteng
×

Mobilitas Lintas Negara Meningkat, Jasa Raharja dan BNPP Perkuat Perlindungan di PLBN

Sebarkan artikel ini
Mobilitas Lintas Negara Meningkat, Jasa Raharja dan BNPP Perkuat Perlindungan di PLBN
Jasa Raharja bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan dan integrasi layanan asuransi kecelakaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan dan integrasi layanan asuransi kecelakaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor, seiring tingginya mobilitas orang dan kendaraan lintas negara di kawasan perbatasan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

MoU tersebut bertujuan menghadirkan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, serta standar operasional dan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan layanan asuransi Jasa Raharja di PLBN.

Dengan demikian, perlindungan bagi masyarakat perbatasan diharapkan berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan tidak sekadar soal batas geografis, melainkan wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kerja sama ini memiliki makna strategis karena Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI). Amanat ini menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang terintegrasi dan berstandar internasional di kawasan perbatasan,” ucapnya.

Menurutnya, penandatanganan MoU menjadi fondasi penting dalam menyelaraskan kebijakan, SOP, dan kepastian hukum atas pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara.

Baca juga: Dukung PAM Nataru 2025–2026, Jasa Raharja Sulteng Salurkan Alat Keselamatan Transportasi

Sementara itu, Sekretaris BNPP RI, Komjen Pol Makhruzi Rahman menilai kerja sama ini sebagai langkah konkret memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelayanan publik di kawasan perbatasan.

“Kawasan perbatasan adalah etalase negara. Aktivitas masyarakat yang tinggi, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, membutuhkan dukungan perlindungan asuransi yang kuat dan terkoordinasi,” ujar Makhruzi.

Ia menambahkan, pelayanan publik di PLBN harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta perlindungan masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, hingga pengembangan sistem informasi terintegrasi.

Kehadiran petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.

Ke depan, kolaborasi ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta monitoring dan evaluasi berkala agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan.

Melalui sinergi ini, Jasa Raharja dan BNPP menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima dan perlindungan menyeluruh, sekaligus memastikan negara benar-benar hadir di setiap gerbang perbatasan Indonesia.