GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diinstruksikan untuk tetap masuk kerja pada Jumat, 2 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GlobalSulteng, instruksi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulteng dan disebarluaskan melalui grup WhatsApp.
Pada hari pertama masuk kerja usai libur Tahun Baru 2026 itu, Pemprov Sulteng juga akan melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan kehadiran dan kedisiplinan pegawai.
Selain PNS dan PPPK, instruksi tersebut turut menyinggung keberadaan tenaga honorer non database yang belum diangkat menjadi PPPK.
Para honorer dipersilakan untuk tetap masuk bekerja seperti biasa, meski tidak bersifat wajib, sambil menunggu kebijakan penyelesaian status dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Baca juga: Nama-nama 36 Pejabat Eselon II yang Dilantik Gubernur Anwar Hafid Hari Ini
Namun demikian, bagi tenaga honorer yang memilih tetap bekerja, sementara waktu tidak akan menuntut pembayaran honorarium atau gaji hingga adanya keputusan resmi terkait status non database tersebut.
Problemnya, instruksi Setda ini menimbulkan perbedaan dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat pelantikan 36 pejabat eselon II, pejabat fungsional, serta PPPK Paruh Waktu di halaman Gedung Pogombo, Rabu (31/12/2025).
Saat itu, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa para pegawai diminta kembali masuk kerja pada 5 Januari 2026.
“Tanggal 5 nanti, kalian cepat-cepat masuk,” ujar Anwar Hafid.
Meski demikian, jika merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 2 Januari 2026 memang tidak termasuk hari libur, sehingga seluruh pegawai Pemprov Sulteng tetap wajib masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.












