GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh korban kecelakaan bus penumpang di Jalan Tol Krapyak, Jawa Tengah, mendapatkan penanganan medis dan hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Senin dini hari (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB di KM 420–200 Jalan Tol Krapyak, tepatnya di Simpang Susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.
Sebuah bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan Bus di Tol Krapyak tersebut.
Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit, di antaranya RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth Kota Semarang.
Kronologi kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali.
Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, sebelum akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.
Menanggapi kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah langsung turun ke lapangan.
Mereka berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit untuk melakukan pendataan korban sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas, khususnya penumpang angkutan umum.
Seluruh penjaminan dan pemberian santunan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama hingga Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan cepat dan akuntabel kepada para korban.
“Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melayani masyarakat,” ujar Dewi.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terlebih di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Ia mengimbau perusahaan angkutan umum agar memastikan kendaraan selalu dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.












