Seputar Sulteng

DPRD Palu Gelar Konsultasi Publik Raperda Perlindungan Petani Garam Teluk Palu

Global Sulteng
×

DPRD Palu Gelar Konsultasi Publik Raperda Perlindungan Petani Garam Teluk Palu

Sebarkan artikel ini
DPRD Palu Gelar Konsultasi Publik Raperda Perlindungan Petani Garam Teluk Palu
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu, di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Palu bersama Pemerintah Kelurahan Talise ini dihadiri langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Palu Arif Miladi (Fraksi Golkar), serta sejumlah anggota lintas fraksi, yakni Alfian Chaniago dan Sultan Amin Badawi (Gerindra), Andris (PKB), Muslimun (NasDem), Andika Riansa Mustaqim(Perindo) dan Lewi Alik (PSI).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Konsultasi publik ini menjadi wujud komitmen DPRD Kota Palu dalam menghadirkan proses legislasi yang transparan dan partisipatif.

Baca juga: Turnamen BERANI Cup 2025 di Donggala Resmi Dibuka, Gubernur Anwar Hafid Cetak Gol untuk Pemprov FC

Mengingat substansi rancangan perda menyangkut kepentingan petani garam, DPRD Palu melibatkan langsung masyarakat nelayan dan petani garam di kawasan Teluk Palu untuk memberikan masukan dan usulan terkait isi Raperda.

Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi, menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

“Usulan dari para petani garam akan kami kaji kembali agar dapat terakomodir di dalam ranperda ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah proses konsultasi publik ini selesai, DPRD Kota Palu akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih mendalam setiap pasal dan substansi dari Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Setelah ini, DPRD Palu akan membentuk pansus untuk membahas lebih detail ranperda tersebut,” ujarnya.

Arif menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum perlindungan bagi petani garam di Teluk Palu.

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi petani dalam rantai ekonomi garam, melindungi harga, memperluas akses pasar, serta menjamin keberlanjutan produksi garam lokal.

Baca juga: Anggota DPRD Palu Mutmainah Korona Serap Aspirasi Warga Mamboro, Minta Bantuan Modal Usaha-Pembangunan Jalan

“Kami ingin Raperda ini benar-benar berpihak pada petani garam. Mereka perlu kepastian usaha dan dukungan dari pemerintah daerah agar bisa bertahan di tengah dinamika pasar,” tuturnya.

Melalui konsultasi publik ini, DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat, agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan serta aspirasi warga Kota Palu, khususnya para petani garam di Teluk Palu.