GLOBALSULTENG.COM, PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng kembali menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah teknis dan tenaga ahli untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Arnila Ali, didampingi Sekretaris Pansus Suryanto di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasia, Jl. Moh Yamin, Senin (13/10/2025).
Turut hadir perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov, Dinas Kebudayaan, serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII.
Ketua Pansus DPRD Sulteng Arnila mengatakan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang telah menelaah pasal demi pasal Ranperda bersama tenaga ahli dan biro hukum.
Menurutnya, Pansus ingin memastikan setiap substansi yang diatur memiliki kekuatan hukum yang jelas dan relevan dengan kebutuhan daerah.
“Kami bukan orang hukum, tetapi orang politik, karena itu, kami percayakan penyusunan teknis dan pasal-pasal kepada tenaga ahli dan pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan memiliki daya mengikat,” ucap Arnila.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Suryanto menyebut bahwa rapat kali ini juga menghasilkan kesepakatan terkait jadwal konsultasi Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta rencana komparasi ke Provinsi Yogyakarta.
“Kita targetkan Ranperda ini rampung dan ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan November 2025, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dari pihak eksekutif, perwakilan Dinas Kebudayaan menekankan pentingnya percepatan penetapan Ranperda ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya.
“Regulasi ini menjadi syarat penting agar kawasan megalit di Lore dan Bada dapat diusulkan sebagai warisan dunia. Tanpa adanya Perda, komitmen daerah dianggap tidak serius,” tuturnya.
Dalam diskusi, peserta rapat juga menyoroti sejumlah persoalan lapangan, termasuk ancaman aktivitas tambang ilegal yang merusak situs budaya di wilayah Lore, Poso, dan Morowali, serta kurangnya perlindungan terhadap kota tua di Donggala dan situs sejarah di Banggai.
Baca juga: Hendak Menjemput Material, Satu Truk Terperosok ke Lubang Tambang Ilegal Poboya Palu
Menutup rapat, Ketua Pansus menegaskan bahwa setiap kegiatan konsultasi dan komparasi harus didampingi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk memastikan substansi Ranperda sejalan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Rapat berjalan kondusif dengan semangat kolaboratif antara legislatif, eksekutif, dan tenaga ahli. Pansus optimis Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya ini akan menjadi salah satu produk hukum strategis yang memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah di Provinsi Sulawesi Tengah.