Seputar Sulteng

Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Pengelolaan Aset Daerah ke BPAD DKI Jakarta

Global Sulteng
×

Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Pengelolaan Aset Daerah ke BPAD DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Pengelolaan Aset Daerah ke BPAD DKI Jakarta
Komisi II DPRD Sulteng melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Foto: Humas DPRD Sulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Komisi II DPRD Sulteng melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Kegiatan ini berlangsung di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) JAMC BPAD DKI Jakarta dan bertujuan mempelajari mekanisme pengelolaan aset serta optimalisasi pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Sony Tandra didampingi Vera Mastura dan Suryanto.

Turut hadir pula perwakilan dari BPKAD Sulteng dan Tenaga Ahli DPRD Eva Rantung.

Rombongan DPRD Sulteng diterima langsung oleh Laila, Kepala Seksi Tata Usaha, bersama dua tenaga ahli dari UPT JAMC BPAD DKI Jakarta.

Baca juga: BCA KCP Morowali Resmi Beroperasi, Bupati Iksan Sebut Langkah Strategis Perkuat Perekonomian Daerah

Dalam pertemuan tersebut, Sony Tandra menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan aset daerah sekaligus mencari solusi terhadap sejumlah aset eks-kementerian yang telah diserahkan kepada daerah namun masih bermasalah dalam hal dokumen kepemilikan.

“Kami ingin mengetahui bagaimana Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan persoalan aset yang dokumennya belum lengkap dan bagaimana pengelolaannya dapat mendukung peningkatan PAD,” ujar Sony.

Sementara itu, Suryanto menyoroti kebijakan pemisahan BPAD dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menurutnya belum banyak diterapkan di daerah lain.

Menanggapi hal itu, Laila menjelaskan bahwa pemisahan BPAD dari BPKAD di DKI Jakarta dilakukan sejak 2017 setelah melalui kajian mendalam.

Pemisahan tersebut dinilai perlu karena pengelolaan aset mencakup 13 urusan teknis, mulai dari perencanaan hingga penataan administrasi, sehingga membutuhkan kelembagaan tersendiri agar lebih efektif.

Terkait aset yang masih dikuasai kementerian meski telah ada berita acara penyerahan, Laila menyarankan agar Pemda berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status sertifikat.

Jika sertifikat ada, Pemda dapat bersurat ke Sekretariat Jenderal kementerian terkait dan ditembuskan ke Kementerian Keuangan. Namun jika sertifikat belum ada, aset perlu didaftarkan kembali melalui mekanisme resmi di BPN.

Dalam paparannya, Laila juga berbagi pengalaman BPAD DKI Jakarta dalam meningkatkan nilai aset.

Baca juga: Penyeludupan 3Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Berhasil Digagalkan, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Pada periode 2017–2021, dilakukan pendataan dan penataan aset secara bertahap. Hasilnya, nilai aset meningkat tajam dari Rp 30 miliar menjadi Rp 225 miliar, dan terus bertambah hingga Rp 400 miliarberkat pengelolaan yang optimal dan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pengelolaan aset bukan sekadar soal PAD, tetapi bagaimana aset itu memiliki nilai guna dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Laila.

Kegiatan Korkom ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng untuk memperkuat tata kelola aset daerah, memperbaiki regulasi pengelolaan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi aset milik pemerintah daerah.