Seputar Sulteng

Komisi I DPRD Sulteng RDP Bahas Finalisasi Dua Raperda, Target Rampung Oktober 2025

Global Sulteng
×

Komisi I DPRD Sulteng RDP Bahas Finalisasi Dua Raperda, Target Rampung Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Sulteng RDP Bahas Finalisasi Dua Raperda, Target Rampung Oktober 2025
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerjanya di Ruang Komisi I DPRD Sulteng. Foto: Humas DPRD Sulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerjanya di Ruang Komisi I DPRD Sulteng, Jl Prof Moh. Yamin, Selasa (30/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala bersama anggota Hasan Patongai dan Elisa Bunga Allo.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesbangpol, tenaga ahli Komisi I, serta tenaga ahli Bapemperda.

Agenda utama rapat membahas percepatan finalisasi dua Raperda, yakni Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: DPRD Sulteng Bahas Pembangunan Lapangan Sepak Bola dan Jalan di Desa Labuan Salumbone

Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala mengatakan keterlambatan pembahasan kedua Raperda tersebut sempat mendapat sorotan pimpinan DPRD.

Olehnya, Bartholomeus meminta seluruh pihak segera menyelesaikan perbaikan sesuai hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tidak perlu lagi saling menyalahkan, yang penting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini, OPD diminta segera menyerahkan data yang dibutuhkan agar Raperda bisa difinalkan,” ucapnya.

Komisi I menargetkan kedua Raperda dapat rampung dan dibawa ke paripurna pada Oktober 2025.

Untuk itu, Bartholomeus meminta seluruh pihak meningkatkan koordinasi agar tidak ada lagi hambatan komunikasi.

“Ini menjadi pengalaman bagi kita semua. Ke depan, komunikasi harus lebih lancar sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan seperti sebelumnya. Kita berharap dua Raperda ini bisa diparipurnakan pada Oktober mendatang,” ujarnya.

Baca juga: Sekretariat DPRD Sulteng Sebut Anggaran Makan Minum Sesuai Aturan

Sementara, Tenaga ahli Komisi I menjelaskan, Raperda Ormas telah diperbaiki berdasarkan arahan Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD), khususnya penyesuaian dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sedangkan, Raperda Kominfo sudah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

“Kami sudah melakukan perbaikan bersama OPD terkait dan hasilnya dikirim ke Kementerian untuk mendapat tanggapan, jika ada masukan tambahan, segera kita sempurnakan sebelum finalisasi di biro hukum,” tuturnya.