GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan Kanwil Kemenkumham Sulteng menandatangani perjanjian kerja sama dalam melindungi kekayaan intelektual.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong OMC Naik Tahap Penyidikan, Polda Sulteng: Ditemukan Pidana
Adapun penandatanganan kerja sama Pemkab Morowali dan Kanwil Kemenkumham Sulteng dilaksanakan di Kantor Bupati Morowali, Selasa (22/7/2025).
Wakil Bupati (Wabup) Iriane Iliyas mengatakan kolaborasi ini merupakan komitmen Pemkab Morowali dalam melindungi dan menjaga hak kekayaan intelektual masyarakat Morowali.
“Kabupaten Morowali memiliki banyak potensi lokal dari sektor budaya, seni hingga produk kreatif masyarakat yang rawan terhadap pembajakan dan pemalsuan,” ucapnya.
Diketahui, penandatanganan kerja sama perlindungan kekayaan intelektual dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat hak cipta atas dua karya tenun khas daerah, yaitu Tenun Ikzara Konaengke dan Tenun Ikzara Kuluri, dari Kanwil Kemenkumham Sulteng ke Pemkab Morowali.
Baca juga: Pemprov Sulteng Sediakan Rp 37 Miliar untuk Bayar Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3
Penyerahan ini disaksikan langsung oleh para pencipta karya dan perwakilan Tim Penggerak PKK Kabupaten Morowali.












