Nasional

Jasa Raharja Komitmen Dukung Program Indonesia Menuju Zero ODOL 2025

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Komitmen Dukung Program Indonesia Menuju Zero ODOL 2025

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Komitmen Dukung Program Indonesia Menuju Zero ODOL 2025
PT Jasa Raharja berkomitmen untuk mendukung program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja berkomitmen untuk mendukung program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2025.

Hal tersebut disampaikan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu 4 Juni 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil dan siap berkolaborasi dengan pemerintah, Polri, serta seluruh stakeholder terkait,” ucapnya.

Dewi juga memaparkan data bahwa kendaraan ODOL merupakan penyebab kedua tertinggi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.

Baca juga: Sekprov Novalina Wiswadewa dan Panitia Semarak Sulteng Nambaso Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Sepanjang 2024, Jasa Raharja mencatat 6.390 korban meninggal dunia dan hingga Mei 2025, sudah tercatat 2.203 korban meninggal dari 7.485 kasus kecelakaan.

Lebih lanjut, data Kementerian PUPR tahun 2022 menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan dari kendaraan ODOL mencapai Rp 43 triliun per tahun.

Disisi lain, Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana menyoroti dampak serius dari kendaraan ODOL yang tidak hanya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan, tetapi juga menyumbang pada krisis iklim akibat konsumsi bahan bakar yang berlebihan.

“Pemerintah berkomitmen mengambil langkah strategis, dimulai dari sosialisasi, hingga penegakan hukum untuk mewujudkan Zero ODOL pada 2025,” ujarnya.

Menurut Suntana, sepanjang 2023 terdapat lebih dari 200 kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL dan 30–40 persen kecelakaan melibatkan kendaraan berat.

Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan, pelanggaran ODOL merupakan tindak pidana sesuai Pasal 277 dan 307 UU No. 22 Tahun 2009.

Baca juga: Banding BNI dan BNI Life Ditolak Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi atas Vonis Pengembalian Jaminan Kredit-Klaim Asuransi

Meski begitu, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir setelah melalui tahapan sosialisasi dan edukasi.

“Kami akan mulai dari pendataan, pemasangan stiker, hingga pemberian peringatan, semua pihak, baik pribadi maupun perusahaan, akan diberi kesempatan untuk melakukan normalisasi,” tuturnya.