Kriminal Hukum

Banding BNI dan BNI Life Ditolak Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi atas Vonis Pengembalian Jaminan Kredit-Klaim Asuransi

Global Sulteng
×

Banding BNI dan BNI Life Ditolak Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi atas Vonis Pengembalian Jaminan Kredit-Klaim Asuransi

Sebarkan artikel ini
Banding BNI dan BNI Life Ditolak Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi atas Vonis Pengembalian Jaminan Kredit-Klaim Asuransi
Pengadilan Tinggi Sulteng menolak upaya banding asuransi BNI Life Insurance dan Bank BNI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait pembayaran asuransi jiwa atas nama almarhum Ardi Amir. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Tinggi Sulteng menolak upaya banding asuransi BNI Life Insurance dan Bank BNI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait pembayaran asuransi jiwa atas nama almarhum Ardi Amir.

Adapun putusan PN Palu sebelumnya yakni menghukum tergugat II (BNI Life) untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit atas nama almarhum Ardi Amir sesuai dengan Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022 kepada tergugat I (Bank BNI cabang Palu) sebagai pelunasan kredit Ardi Amir.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu tetap memperkuat putusan PN Palu untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit atas nama almarhum Ardi Amir.

Baca juga: Kabar Gembira! BKD Umumkan Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Sulteng Tahap I, Bukan 5 Juni 2025

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 76/Pdt.G/2024/PN.Pal tanggal 5 Maret 2025,” tulis amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulteng dilansir dari direktori putusan MA, Kamis (5/6/2025).

Majelis hakim juga menghukum tergugat I untuk mengembalikan Jaminan kredit

kepada Penggugat berupa sertifikat asli hak milik nomor 15 Besusu Timur dengan luas 438 M² dengan alamat Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kemudian, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli bernomor 650/1439/DPRP 2011 dengan tanggal IMB 20 Oktober 2011 luas 165 M² alamat Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur.

Kuasa Hukum Tenri Esa selaku termohon perkara banding, Rukly Chahyadi menyampaikan bahwa BNI Life tidak bersedia membayar klaim yang diajukan Tenri Esa kepada Bank BNI atas kematian suaminya yang bernama Ardi Amir.

Adapun klaim atas polis asuransi nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022 atas nama Ardi Amir sebesar Rp 400 kepada tergugat I sebagai pelunasan kredit.

Baca juga: Pemprov Sulteng Bentuk Tim Khusus Percepat Peningkatan Status Bandara Mutiara Sis Aljufri, Target Realisasi Tahun 2026

“Hal tersebut tercermin dari langkah kasasi yang ditempuh oleh Bank BNI dan BNI Life, yang berencana membawa perkara ini ke tingkat Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Diketahui, dalam akta pernyataan permohonan kasasi oleh masing-masing kuasa hukum yakni Dic Glenn Andre Kriss Tanny (BNI Life Insurance) dan Nanda Yosua Chrissandi (BNI cabang Palu) memohon pemeriksaan tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sulteng dan putusan PN Palu.