Seputar Sulteng

Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali di PN Palu Berlangsung 15 Menit, Putusan Dibacakan 28 Mei 2025

Global Sulteng
×

Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali di PN Palu Berlangsung 15 Menit, Putusan Dibacakan 28 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali di PN Palu Berlangsung 15 Menit, Putusan Dibacakan 28 Mei 2025
Sidang praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali terkait dugaan pelanggaran UU ITE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali terkait dugaan pelanggaran UU ITE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (26/5/2025).

Adapun sidang praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali berlangsung singkat yakni hanya sekitar 15 menit. Sidang putusan dibacakan pada Rabu 28 Mei 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Polda Sulteng Tangkap 78 Pelaku Premanisme Selama Operasi Pekat Tinombala, Paling Banyak Kasus Pungli

Agenda sidang kali ini yakni penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Sidang dibuka Hakim Tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes.

Saat membuka sidang, Hakim Immanuel Charlo menanyakan kesiapan berkas kesimpulan pemohon dan termohon.

Kemudian, pihak pemohon dan termohon langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim.

Kuasa hukum pemohon Abd Aan Achbar menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Kesimpulan yang kita serahkan terkait dengan ada Improsudural terhadap proses penyelidikan yang dilakukan pihak termohon, khususnya persoalan SPDP yang dikirim melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan,” ucapnya.

Baca juga: Kronologi 4 Pendaki Bukit Kawatuna Palu Dianiaya OTK, 1 Orang Sempat Disekap

Abd Aan Achbar berharap, bahwa putusan praperadilan nantinya akan berdampak positif terhadap pemohon prinsipal (Jurnalis Hendly Mangkali).

“Tadi juga dari pihak termohon (Polda Sulteng) juga sudah menyerahkan kesimpulannya, kita menunggu agenda selanjutnya pembacaan putusan, kita berharap putusan nanti berdampak positif terhadap pemohon prinsipal kita,” ujarnya.