GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengintruksikan agar Bupati dan Wali Kota segera mengeluarkan surat edaran larangan untuk melakukan kegiatan wisuda atau perpisahan yang bersifat seremonial serta membebani orang tua murid di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
Instruksi kepada Bupati dan Wali Kota itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng bernomor 400.3.2/047/DISDIK tertanggal 17 Maret 2025.
Adapun surat itu dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.
Baca juga: Anwar Hafid Sudah Siapkan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Sulteng
Anwar Hafid juga mendorong agar satuan pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan akhir tahun ajaran yang bersifat edukatif, kreatif dan melibatkan partisipasi aktif siswa.
“Memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan serta melibatkan komite sekolah,” ucapnya.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Dicairkan, Cek Jadwalnya Disini
Anwar Hafid juga optimis bahwa kerjasama Bupati dan Wali Kota dapat mewujudkan pendidikan berkualitas, terjangkau dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Sulteng.












