Politik

Sengketa Pilkada Kota Palu 2024, Gugatan Hidayat-Andi Nur Lamakarate Ditolak MK, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin Sah Jadi Pemenang

Global Sulteng
×

Sengketa Pilkada Kota Palu 2024, Gugatan Hidayat-Andi Nur Lamakarate Ditolak MK, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin Sah Jadi Pemenang

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Sengketa Pilkada Kota Palu 2024, Gugatan Hidayat-Andi Nur Lamakarate Ditolak MK, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin Sah Jadi Pemenang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Palu 2024 yang diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 1 Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Palu 2024 yang diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 1 Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate.

Dalam sidang putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan paslon 1 Hidayat-Andi Nur Lamakarate tersebut tidak dapat diterima.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan yang didampingi 8 hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (5/2/2025).

Disisi lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Bawaslu Kota Palu menerima 140 laporan dugaan pelanggaran.

Baca juga: Warga Desak Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Taopa Parimo Ditutup, Lahan Pertanian Terancam Gagal Panen

Namun, hanya 2 laporan yang memenuhi syarat dan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Laporan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan penghalangan hak konstitusional warga untuk memilih, sebagaimana yang didalilkan pemohon.

“Bawaslu Kota Palu tidak pernah menyatakan Termohon (KPU Kota Palu) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan atas dugaan penghalangan hak pilih,” ujar Enny.

MK juga menilai KPU telah melaksanakan sosialisasi pemilihan secara optimal dengan menggelar 158 kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat.

Hasilnya, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Palu 2024 mencapai 62,5%, lebih tinggi dibanding Pilkada sebelumnya yang hanya 60%.

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa pemilih yang tidak menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK) tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el, SIM, atau paspor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan demikian, dalil pemohon tentang penghalangan hak pilih tidak terbukti.

Dari segi selisih suara, MK menyatakan bahwa perbedaan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak jauh melampaui ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Laporkan Polda Sulteng ke Komisi III DPR RI-Kompolnas Buntut Penebitan SP3 Kasus Pemalsuan Akta Notaris

“Seharusnya jumlah perbedaan suara maksimal 2.537 suara. Namun, pemohon memperoleh 43.390 suara, sedangkan pihak terkait (pasangan calon pemenang) memperoleh 107.166 suara, dengan selisih 63.775 suara atau 37,5%,” jelas Enny.

Dengan putusan ini, sengketa Pilkada Kota Palu 2024 tidak dapat dilanjutkan dan pasangan calon nomor urut 2 Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin dinyatakan menang.